Selain 12 Korban TPPO di Sikka, 198 Warga Jabar Bekerja di NTT



Jabar. Kota Bandung – Sebanyak 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah kembali ke Kota Bandung setelah bekerja di sebuah pub di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Para korban diduga direkrut dengan iming-iming gaji besar dan diperkerjakan di tempat hiburan tersebut. Menurut informasi awal, mereka diiming-imingi oleh teman-teman mereka sendiri yang sudah lebih dulu bekerja di sana.

Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Ia menekankan bahwa permintaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kepada aparat kepolisian harus segera ditindaklanjuti karena dugaan adanya sindikat yang terlibat dalam kejahatan ini.

“Para korban dijanjikan pekerjaan dengan upah besar, namun dalam praktiknya, mereka justru mengalami unsur membawa, mengelabui, penipuan hingga pemaksaan yang masuk kategori TPPO,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara, para pekerja dikenakan berbagai denda yang tidak pernah dijelaskan sejak awal. Akibatnya, gaji yang dijanjikan besar justru habis terpotong.

Contohnya, ada aturan yang menyebutkan bahwa setiap kali berkunjung ke kamar teman sebelah, penghasilan akan dipotong sebesar Rp100 ribu. Korban tidak mengetahui hitungan pastinya, hingga akhirnya gaji mereka dipotong hingga Rp1,8 juta karena dianggap melanggar sebanyak 18 kali.

Selain itu, 12 orang pekerja juga disebut-sebut ditagih oleh pemilik pub dengan tudingan meninggalkan utang hingga Rp131 juta.

“Kalau tidak salah, 12 orang ini disebut meninggalkan utang Rp131 juta,” katanya.

Menurut Jutek, saat proses pemulangan para korban, Gubernur Jabar juga mendapat informasi bahwa masih ada dua pub lain di Sikka yang meminta para pekerjanya dijemput.

Saat ini, Kasat Reskrim Polres Sikka sedang melakukan penelusuran terkait kasus ini. Tim Hukum Jabar Istimewa juga terus berkomunikasi dengan aparat setempat agar kasus tersebut bisa diungkap secara menyeluruh.

Lebih lanjut, dugaan korban lain pun masih terbuka. Berdasarkan pendataan Direktorat PPO Polda NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi NTT, tercatat ada 198 warga Jawa Barat yang bekerja di pub yang tersebar di seluruh wilayah NTT.

“Dari 198 pekerja itu, apakah mereka legal atau ilegal, itu masih kami telusuri,” pungkasnya.



Dalam rangka menangani kasus ini, pihak berwenang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada para korban. Selain itu, penting untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku serta sindikat yang terlibat dalam perdagangan orang.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama perempuan, untuk waspada terhadap tawaran kerja yang terlalu bagus untuk dipercaya. Keterlibatan keluarga dan teman dalam merekrut korban menunjukkan betapa kompleksnya modus operandi dari sindikat perdagangan orang.

Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu meningkatkan sosialisasi tentang bahaya TPPO serta memberikan akses layanan perlindungan dan rehabilitasi bagi para korban. Dengan kolaborasi antara pemerintah, polisi, dan masyarakat, diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Pos terkait