Selidiki gratifikasi cukai, KPK panggil produsen minuman keras

Aa18ivrh 2
Aa18ivrh 2

KPK Periksa Produsen Rokok dan Miras dalam Kasus Gratifikasi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pihak-pihak dari perusahaan produsen rokok dan minuman keras (miras) dalam mengusut dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penyidik KPK akan mendalami mekanisme cukai barang yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap produsen atau perusahaan-perusahaan rokok dan minuman keras yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk menggali informasi lebih lanjut tentang mekanisme penerapan cukai.

“Kita butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kita akan lihat prosedur bakunya seperti apa, praktik di lapangan seperti apa, jadi kita akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai,” ujarnya.

Kasus Gratifikasi Bea Cukai yang Sedang Diperiksa

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Budiman Bayu Prasojo, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai. Budiman diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk uang yang tersimpan di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, Budiman diduga memerintahkan anak buahnya, Salida Asmoaji, pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha. Pengusaha-pengusaha ini adalah mereka yang produknya dikenai cukai dan para importir atas perintah Budiman serta Sisprian, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap jalur impor yang terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Perkara ini menjerat enam orang sebagai tersangka, termasuk tiga orang dari Ditjen Bea Cukai yakni Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Mekanisme Pemufakatan dalam Kasus Impor

Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan tiga pihak swasta yang menjadi tersangka. Pemufakatan ini dilakukan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Dalam OTT itu, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan. Diduga, ada jatah per bulan untuk para pejabat Bea Cukai sekitar Rp 7 miliar.

Pos terkait