Selidiki kasus ekspor POME, Kejagung cek kantor hingga pabrik sawit di Sumatra



JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan mendalam mengenai dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME). Dalam penggeledahan terbaru, Kejagung menyita berbagai aset perusahaan, mulai dari tanah hingga pabrik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa hingga saat ini, hampir dua pekan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di puluhan lokasi di Riau dan Medan.

“Sasarannya adalah kantor, rumah, serta pabrik kebun sawit,” ujar Syarief dalam konferensi pers pada Senin (2/3/2026).

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, saat ini Kejagung sedang proses penyitaan aset-aset milik perusahaan atau para tersangka yang sudah diamankan. Di antara aset yang disita adalah tanah dan pabrik pengolahan kebun sawit. Selain itu, alat berat dan mobil juga turut disita.

“Saat ini tim masih berada di Riau dan Medan untuk terus melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tambah Syarief.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pemberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).

Perbuatan ini diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya. Akibatnya, perbuatan tidak terpuji ini telah menyebabkan hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka berasal dari pihak penyelenggara negara, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu hingga Kemenperin.

Tiga tersangka dari pihak pemerintah adalah:

  • R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR), Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  • Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin RI.
  • Muhammad Zulfikar (MZ), Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Selain ketiga orang tersebut, ada delapan tersangka lainnya yang berasal dari kalangan swasta dan pihak terkait lainnya. Proses penyidikan dan penyitaan terus berlangsung guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap sektor ekspor yang sangat strategis bagi perekonomian nasional. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta terkait dugaan manipulasi ini dan memberikan keadilan bagi negara serta masyarakat luas.

Pos terkait