Penangkapan Pelaku Narkoba dengan Modus Menyembunyikan Sabu di Magic Com
Seorang pria berinisial FS (42) ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, Minggu (1/3/2026), karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Aksi yang dilakukannya mencuri perhatian karena cara menyembunyikan sabu di dalam sebuah magic com atau alat penanak nasi.
Informasi Masyarakat Mengarah pada Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan dimulai dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Informasi tersebut mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan di pinggir ruas Jalan Melati, Kelurahan Parit Padang, Sungailiat. Saat itu, pelaku FS digeledah dan ditemukan lima paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Penggeledahan ini dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Pencarian Barang Bukti Lanjutan
Setelah penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan kasus. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa masih ada narkotika lainnya yang disimpan di tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yaitu di rumah pelaku yang berada di Gang Galunggung Air Merapin, Kelurahan Parit Padang.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan lima paket sabu ukuran sedang serta delapan paket klip kecil sabu siap edar. Selain itu, barang bukti juga termasuk satu unit timbangan digital yang berada di dalam dompet berwarna merah muda. Total narkotika jenis sabu yang ditemukan sebanyak 18,42 gram.
Barang Bukti Lain yang Disita
Selain narkotika, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Antara lain:
- Lima gumpalan tisu warna putih
- Satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam
- Satu unit sepeda motor Honda Fino warna putih
- Satu timbangan digital merek Digital Scale warna hitam
- Satu unit magic com yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang tersebut
Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Hukum yang Diterima Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku FS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku adalah hukuman mati dan/atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





