JAKARTA — Dalam sidang pengadilan terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara tahun 2018 hingga 2023, satu dari lima anggota majelis hakim menyampaikan pendapat berbeda. Pendapat ini disebut sebagai dissenting opinion, yang menunjukkan perbedaan pandangan terhadap vonis yang dijatuhkan.
Hakim yang menyampaikan perbedaan pendapat tersebut adalah Mulyono, salah satu anggota majelis hakim. Ia menyatakan bahwa unsur merugikan negara dalam perkara ini tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan atau meyakinkan. Menurutnya, ada keraguan terhadap prosedur, jumlah, dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi dalam kasus ini.
“Empat anggota majelis meragukan prosedur dan jumlah serta kualitas hasil penghitungan keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi dalam kasus tata kelola perminyakan,” ujar Mulyono saat memberikan pernyataannya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami BUMN tidak secara otomatis bisa dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, penegak hukum harus terlebih dahulu memverifikasi apakah kerugian negara benar-benar disebabkan oleh tindakan ilegal.
“Jika ada kerugian negara seperti buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkannya juga mengandung kebusukan? Apakah kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu pasti akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mulyono menekankan bahwa kerugian bisnis akibat keputusan perusahaan tidak seharusnya langsung dianggap sebagai tindakan pidana. Namun, jika keputusan bisnis tersebut menunjukkan penyimpangan, maka tindakan hukum harus dilakukan.
Ia menyarankan agar pemerintah dapat merumuskan aturan terkait indikator fiskal dan pengukuran kerugian sebagai standar operasional untuk penguatan ekonomi hukum. Hal ini dimaksudkan agar penuntut, penyidik, maupun hakim memiliki acuan yang jelas dalam menilai tindakan yang dianggap merugikan negara.
“Bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bahkan tidak ada kerugian bisnis yang nyata, tapi ada kerugian perusahaan menurut penegak hukum, keputusan bisnis tersebut tidak dikriminalisasi atau dipidanakan. Namun, jika memang ada penyimpangan penting dan beritikad buruk, maka tetap ditindak,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini terdapat sembilan terdakwa yang dijerat dengan tuduhan korupsi. Mereka bervariasi mulai dari mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan; mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi; hingga anak pengusaha minyak, Riza Chalid, yang juga merupakan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Andrianto Riza.





