Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Agresi militer Israel dan Amerika Serikat (AS) terhadap Iran berdampak besar pada jutaan warga Indonesia yang bekerja sebagai pekerja migran di kawasan tersebut. Mereka tersebar di delapan negara yang memiliki pangkalan militer AS dan menjadi target serangan Iran. Hal ini membuat situasi mereka semakin memprihatinkan.
Organisasi Migrant CARE menyatakan bahwa para pekerja migran juga berada dalam ancaman dan ketidakpastian. Direktur eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, mengungkapkan bahwa kondisi yang tidak menentu, kedekatan dengan titik-titik konflik, serta keterbatasan akses informasi dan perlindungan membuat para pekerja migran hidup dalam kecemasan dan rasa tak aman.
“Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya di tengah situasi perang. Pemerintah Indonesia harus segera memastikan kondisi pekerja migran Indonesia di Timteng,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah diminta membuka kanal informasi dan pengaduan di wilayah-wilayah terdampak. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan pembaruan informasi dan situasi secara berkala. “Bila dibutuhkan langkah-langkah dan rencana kontijensi sudah seharusnya disiapkan demi keselamatan mereka,” tambah Wahyu.
Migrant CARE Siapkan Posko Informasi dan Pengaduan Darurat
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa Migrant CARE membuka posko informasi dan pengaduan darurat krisis Timur Tengah untuk memberikan tiga jenis layanan, yaitu konsultasi dan pendampingan, bantuan hukum, serta pengaduan penelantaran dan kasus darurat.
“Masyarakat bisa menghubungi layanan darurat Migrant CARE 24 jam, kanal pengaduan Timur Tengah di nomor +6285121576971, hotline (021)27808211 atau e-mail [email protected],” katanya.
Untuk bantuan hukum, Migrant CARE menyediakan dua kontak layanan bantuan hukum, yaitu +6281217619042 (Arina) dan +6283875520497 (Yusuf). Berdasarkan data yang dimiliki oleh Migrant CARE, jumlah PMI yang bekerja di sejumlah negara Timur Tengah mencapai 1,5 juta orang.
Kebijakan Moratorium PMI Masih Berlaku
Sementara itu, Plt Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Henny Hamidah, mengakui bahwa hingga saat ini masih ada PMI yang bekerja di negara-negara Timur Tengah. Namun, hal ini bukan karena keran pengiriman PMI sudah dibuka.
“Hingga saat ini kebijakan moratorium penempatan PMI sektor domestik ke sejumlah negara di Timur Tengah masih berlaku. Pemerintah terus melakukan evaluasi dan pembahasan dengan negara mitra guna memperkuat tata kelola dan sistem pelindungan,” kata Henny.

Kemlu Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Timur Tengah
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau masyarakat Indonesia untuk menunda melakukan perjalanan ke kawasan Timur Tengah. Sebab, hingga saat ini ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah masih ditutup.
“Kemlu turut mengimbau agar mempertimbangkan kembali rencana perjalanan hingga situasi lebih kondusif,” demikian pernyataan Kemlu lewat akun media sosialnya pada Minggu (1/3/2026).
Kemlu mengaku akan bersama seluruh perwakilan Indonesia di kawasan terus memantau serta melakukan asesmen secara menyeluruh terhadap dinamika situasi keamanan, kondisi riil di lapangan, serta langkah-langkah penanganan yang sedang dan akan dilakukan guna menyikapi perkembangan situasi ke depan.
“Sementara, perwakilan RI telah mengimbau seluruh WNI di wilayah terdampak untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan mengikuti arahan otoritas setempat serta menjaga komunikasi secara berkala dengan perwakilan RI terdekat,” kata mereka.
Kemlu juga menyediakan hotline ke Direktorat Perlindungan WNI melalui nomor +6281290070027.

Isu Terkini: PMI yang Selamat Berpotensi Dijerat Hukum di Malaysia
Migrant Care juga mengungkap dugaan adanya jual beli surat suara di Malaysia. Meski isu ini masih dalam proses investigasi, namun potensi hukuman bagi PMI yang terlibat sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi para pekerja migran tidak hanya terkait konflik militer, tetapi juga risiko hukum di luar negeri.





