Serikat Pekerja PT Pegaunihan Batam Soroti PHK Sepihak, Transparansi, dan Keadilan Upah

Img 20240607 065527 2
Img 20240607 065527 2

Konsolidasi Internal Serikat Pekerja PT Pegaunihan Technology Indonesia

Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Pegaunihan Technology Indonesia di Batam akan menggelar konsolidasi internal pada Senin (2/3/2026). Kegiatan ini direncanakan berlangsung di halaman parkir perusahaan, sebagai bentuk penyampaian aspirasi pekerja kepada manajemen.

Ketua PUK SPEE FSPMI PT Pegaunihan Technology Indonesia, Dedi Kasita, menjelaskan bahwa konsolidasi ini menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum terselesaikan secara adil. “Kegiatan ini merupakan konsolidasi internal untuk memperkuat solidaritas sekaligus menyampaikan tuntutan pekerja kepada perusahaan,” ujar Dedi.

Dalam aksi tersebut, PUK SPEE FSPMI membawa sedikitnya delapan tuntutan yang menjadi perhatian utama para pekerja. Salah satu poin krusial adalah desakan penghentian praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Dedi menuturkan bahwa selama ini terdapat sejumlah karyawan yang diberhentikan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ia mencontohkan salah satu anggota serikat bernama Miswan yang disebut mengalami PHK sepihak.

“Kami menuntut penegakan keadilan dan kepastian kerja. Perusahaan harus mengikuti prosedur hukum dan ketentuan PKB dalam setiap keputusan ketenagakerjaan. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang,” tegas Dedi.

Selain persoalan PHK, isu transparansi dan keadilan upah juga menjadi sorotan. Serikat pekerja mendesak perusahaan untuk segera menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja, membayarkan selisih kenaikan UMK 2026 bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, serta mengembalikan tunjangan yang disebut dipotong secara sepihak. PUK SPEE FSPMI juga menegaskan tidak boleh ada lagi pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) di lingkungan PT Pegaunihan Technology Indonesia.

“Selama ini masih banyak karyawan yang menerima upah di Bawah UMK,” kata Dedi. Tuntutan berikutnya menyangkut pemenuhan hak normatif dan administrasi pekerja. Serikat meminta perusahaan memberikan slip gaji secara rutin dan membagikan buku PKB kepada seluruh karyawan sebagai pedoman hak dan kewajiban.

“Transparansi adalah kunci. Pekerja berhak mengetahui secara jelas komponen upah dan hak-haknya sesuai amanat undang-undang,” kata Dedi.

Serikat pekerja juga menuntut penghormatan terhadap kebebasan berserikat. Mereka meminta manajemen menghentikan segala bentuk intimidasi atau pembatasan terhadap aktivitas organisasi di lingkungan kerja. Meski membawa sejumlah tuntutan tegas, Dedi memastikan kegiatan konsolidasi akan berlangsung secara tertib dan damai.

“Kami meminta kerja sama pihak manajemen untuk tidak menghalang-halangi konsolidasi ini. Kami juga berkomitmen menjaga kegiatan berjalan aman dan kondusif,” kata Dedi.

Delapan Tuntutan Utama Serikat Pekerja

  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak harus dihentikan
  • Penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja
  • Pembayaran selisih kenaikan UMK 2026 bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun
  • Pengembalian tunjangan yang dipotong secara sepihak
  • Penyediaan slip gaji secara rutin
  • Pemenuhan hak normatif dan administrasi pekerja
  • Pemenuhan upah minimal sesuai ketentuan UMK
  • Penghormatan terhadap kebebasan berserikat














Pos terkait