
Setiap bulan Ramadan, banyak orang yang masih merasa bingung mengenai hukum mencicipi masakan saat berpuasa. Terutama bagi para ibu yang sedang menyiapkan hidangan berbuka puasa. Mereka sering khawatir bahwa puasanya akan batal hanya karena ingin memastikan rasa masakan sudah sesuai dengan selera.
Menurut Ustazah sekaligus dosen di UIN Jakarta, Dr. Hj. Mauidlotun Nisa’, Lc., S.Pd.I., M.Hum, hukum mencicipi masakan saat berpuasa adalah mubah atau boleh, asalkan ada kebutuhan yang jelas. Kebutuhan tersebut bisa berupa untuk memastikan rasa masakan sudah pas, terutama bagi juru masak atau ibu yang sedang menyiapkan hidangan berbuka.
Namun, jika mencicipi dilakukan tanpa kebutuhan mendesak, misalnya hanya sekadar iseng, maka hukumnya menjadi makruh. Menurutnya, mencicipi masakan bisa dianggap sebagai suatu kewajiban untuk mengetahui apakah masakannya sudah enak atau belum. Secara dasar, mencicipi tidak termasuk bagian dari hal yang membatalkan puasa.
“Jika dilakukan dengan tujuan iseng dan tidak ada kebutuhan urgen, maka hukumnya makruh. Mencicipi masakan saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa,” ujarnya saat dihubungi MOM, Rabu (25/2).
Secara prinsip, mencicipi tidak sama dengan menelan makanan. Mencicipi hanya sebatas meletakkan makanan di ujung lidah untuk mengetahui rasa, tanpa sampai melewati kerongkongan dan masuk ke lambung. Karena tidak tertelan, para ulama pada umumnya berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa. Puasa tetap sah selama makanan tidak masuk ke dalam perut.
Tips Aman Mencicipi Masakan Saat Puasa

Untuk menghindari keraguan, ada beberapa tips praktis yang bisa diterapkan. Pertama, ukur bumbu seperti garam, gula, penyedap, dan tingkat kepedasan dengan takaran yang tepat sejak awal. Mengingat masakan Indonesia kaya akan rempah dan cita rasa, ketelitian dalam menakar sangat membantu meminimalkan kebutuhan untuk mencicipi berulang kali.
Jika tetap perlu mencicipi, sebaiknya segera keluarkan kembali makanan tersebut dan berkumur secukupnya. Hindari berkumur berlebihan agar air tidak sampai tertelan.
“Jangan sampai justru air kumur yang berlebihan yang masuk ke kerongkongan dan bisa membatalkan puasa. Intinya, hukum mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkannya selama tidak tertelan. Hanya saja, hukumnya makruh jika memang tidak ada kebutuhan sebagai bentuk kehati-hatian,” pungkas Ustazah Nisa.

Selain itu, penting untuk memahami bahwa hukum mencicipi makanan saat puasa tergantung pada niat dan cara pelaksanaannya. Jika dilakukan dengan tujuan yang jelas dan hati-hati, maka tidak akan memengaruhi keabsahan puasa. Namun, jika dilakukan secara sembarangan atau tanpa alasan yang cukup, maka bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak disarankan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mencicipi makanan saat puasa antara lain:
- Pastikan tidak menelan makanan yang dicicipi
- Gunakan bahan yang sudah siap dimasak dan tidak perlu diproses lebih lanjut
- Hindari mencicipi makanan yang memiliki rasa sangat kuat atau pedas, kecuali jika benar-benar dibutuhkan
- Jika ragu, lebih baik hindari mencicipi dan gunakan metode lain untuk mengetahui rasa masakan, seperti melihat tekstur atau aroma
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, para ibu dan pengguna masakan dapat tetap menjaga kebersihan dan keabsahan puasa sambil tetap memastikan kualitas hidangan berbuka.





