Perayaan Nyepi dan Idul Fitri yang Berdekatan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali mengeluarkan seruan bersama menjelang pelaksanaan dua hari besar keagamaan, yaitu Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Kedua perayaan ini memiliki potensi untuk berdekatan, sehingga diperlukan pengaturan yang ketat agar dapat berjalan dengan damai dan tertib.
Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu dijadwalkan jatuh pada 19 Maret 2026, sedangkan Hari Raya Idul Fitri tahun 1447 kemungkinan besar akan dirayakan sehari setelahnya. Hal ini memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk FKUB, untuk memberikan panduan dalam pelaksanaannya.
Pengaturan Takbiran bagi Umat Islam
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, KH Mahrusun Hadyono, menyampaikan bahwa takbiran tetap diperbolehkan bagi umat Islam. Namun, ada beberapa pengaturan yang harus ditaati. Misalnya, takbiran hanya diperkenankan dilakukan di masjid atau musala terdekat dengan warga. Warga juga diminta untuk berjalan kaki saat menuju tempat ibadah.
Selain itu, tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara, menyalakan petasan atau mercon, serta bunyi-bunyian lainnya. Penerangan juga harus digunakan secukupnya. Takbiran bisa dilaksanakan mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA. Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Larangan Operasi Transportasi dan Siaran Media
Selain mengatur soal takbiran, seruan FKUB juga mencakup larangan operasi transportasi darat, laut, dan udara selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian. Aturan ini berlaku mulai dari hari Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA hingga hari Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.
Lembaga penyiaran radio dan televisi juga dilarang melakukan siaran selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Selain itu, provider layanan telekomunikasi seluler diminta untuk menonaktifkan layanan data seluler, sementara penyedia jasa televisi tidak boleh mendistribusikan siaran selama masa tersebut, dengan tetap memperhatikan layanan komunikasi darurat.
Larangan Aktivitas yang Mengganggu Ketertiban
FKUB juga mengatur agar seluruh masyarakat dan wisatawan tidak diperkenankan bepergian atau keluar rumah, serta tidak menyalakan petasan, mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian, lampu penerangan berlebihan, atau aktivitas lain yang dapat mengganggu kekhusyukan Hari Suci Nyepi dan ketertiban umum.
Pelaku usaha jasa akomodasi, jasa hiburan, serta pengelola destinasi wisata di Bali dilarang mempromosikan kegiatan usaha dengan branding atau aktivitas komersial yang mengatasnamakan Hari Suci Nyepi.
Tanda Tangan Seruan FKUB
Seruan FKUB ditandatangani oleh beberapa tokoh penting, antara lain:
- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Dr. H. Gusti Made Sunartha
- Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya
- Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra
- Gubernur Bali, Wayan Koster
Dengan adanya seruan ini, diharapkan seluruh masyarakat dan pengunjung Bali dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri berjalan dengan lancar dan harmonis.





