Seruan Forkopimda Aceh Selatan: Warung Tutup Pukul 16.00 WIB

Pj Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Tutup Sebelum Pukul 0000 Wib Sesuai Surat Edaran
Pj Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Tutup Sebelum Pukul 0000 Wib Sesuai Surat Edaran

Seruan Bersama Forkopimda Aceh Selatan untuk Menyemarakkan Ramadhan

Forkopimda Aceh Selatan telah menerbitkan Seruan Bersama yang bertujuan untuk menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dan memperkuat pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. Seruan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat di Aceh Selatan, dengan mengacu pada beberapa peraturan hukum yang berlaku.

Adapun isi dari seruan tersebut meliputi beberapa poin penting. Pertama, kaum muslimin dan muslimat diimbau untuk meningkatkan ilmu pengetahuan agama serta memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran agar bisa mendapatkan maghfirah Allah SWT. Mereka juga diminta untuk menjalankan ibadah puasa hanya karena Allah SWT, serta menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa seperti pornografi, pornoaksi, dan pergaulan antar laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.

Selain itu, masyarakat diharapkan mampu mewujudkan hikmah puasa dalam kehidupan sehari-hari, memelihara ukhuwah islamiyah, kerukunan keamanan, dan persatuan bangsa. Mereka juga diimbau untuk menunaikan zakat, memperbanyak infaq, sadaqah, serta menyantuni anak yatim dan fakir miskin.

Aturan yang Harus Ditaati

Dalam seruan tersebut, dilarang menjual atau membunyikan petasan, terompet, kembang api, dan sejenisnya selama bulan Ramadhan. Pemilik warung atau kedai makanan dan minuman juga diharuskan tidak menyediakan atau menjual makanan/minuman untuk umum pada pukul 05.00 hingga 16.00 WIB.

Untuk usaha hiburan seperti biliar, warnet, dan tempat hiburan lainnya, diminta tidak beroperasi selama Ramadhan. Sementara itu, salon masih diperbolehkan buka terbatas mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, dengan tetap mematuhi ketentuan perizinan. Hotel dan kafetaria dilarang menggelar karaoke, disko, dan kegiatan sejenis.

Peran Aparat dan Media Massa

Aparatur negara diimbau untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, serta memelihara kode etik dan kehormatan korps. Sebagai aparatur pemerintah, mereka harus menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat serta melaksanakan kewajiban dan syiar Ramadhan.

Bagi penegak hukum, ditekankan agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran syariat Islam, serta melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Generasi muda juga diharapkan senantiasa mempelopori kegiatan-kegiatan bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan.

Media massa cetak dan elektronik diajak untuk mendukung serta menyosialisasikan seruan tersebut kepada masyarakat luas dengan memperbanyak konten bernuansa islami. Selain itu, masyarakat non-muslim diimbau untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa demi menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Tindakan Tegas untuk Pelanggar

Seruan Bersama ini menegaskan bahwa bagi yang melanggar akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan diamankan oleh petugas berwenang. Hal ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga keharmonisan masyarakat Aceh Selatan selama bulan Ramadhan.


Pos terkait