Perubahan Bendera Merah Putih di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu
Setelah sempat menjadi sorotan publik karena kondisi bendera yang rusak, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu akhirnya melakukan penggantian terhadap Bendera Merah Putih yang terpasang di halaman kantornya. Pergantian ini dilakukan setelah sejumlah masyarakat memberikan kritik terhadap keadaan bendera tersebut.
Pengamatan dari awak media menunjukkan bahwa bendera yang sebelumnya dalam kondisi kusam dan robek kini tampak bersih, cerah, dan berkibar dengan baik di tiang halaman kantor. Hal ini terlihat pada Senin 2 Maret 2026. Penggantian bendera ini diduga dilakukan tidak lama setelah pemberitaan mengenai kondisi bendera tersebut beredar.
Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang wajib dijaga kehormatannya saat dikibarkan di lingkungan instansi pemerintahan. Kondisi bendera yang rusak atau kusam dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap lambang negara. Langkah cepat penggantian ini mendapat respons positif dari sejumlah masyarakat yang menilai adanya perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait atas kritik dan sorotan publik.
Sebelumnya, ada laporan bahwa bendera yang rusak masih berkibar di halaman kantor tersebut. Saat itu, Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa kesibukan pekerjaan menjadi alasan bendera itu luput dari perhatian. Ia mengatakan, “sangkin sibuknya kami bang, nggak ter tengokkan kami, nggak kesitu perhatian kami bang”.
Seorang pegawai lain bernama Mardan juga menyampaikan bahwa penggantian belum dapat dilakukan karena belum ada bendera pengganti dan belum ada instruksi dari Kepala Dinas. Ia menjelaskan, “Kan nanti bisa di ganti, belanja ini semua kan instruksi Kadis, kan belum ada instruksi dari Kadis, kami kan bawahan kalau di suruh kadis di ganti pasti kami ganti, kan nggak boleh pakai uang kami beli bendera”.
Dari situasi ini, terlihat bahwa ada ketidakseimbangan antara tanggung jawab institusi dan tindakan nyata yang diambil. Meskipun ada perbaikan setelah adanya sorotan publik, penting untuk memastikan bahwa simbol-simbol negara selalu dijaga dengan baik, tanpa harus menunggu kritik dari luar.
Tanggung Jawab Institusi Terhadap Simbol Negara
Simbol negara seperti Bendera Merah Putih memiliki makna yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, setiap instansi pemerintahan harus menjaga kehormatan dan kelayakannya. Kondisi bendera yang rusak atau kusam tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga bisa dianggap sebagai sikap kurang hormat terhadap kedaulatan negara.
Beberapa langkah yang dapat diambil oleh instansi pemerintahan meliputi:
* Menyediakan anggaran khusus untuk perawatan dan penggantian bendera secara berkala.
* Memberikan instruksi jelas kepada staf agar selalu memperhatikan kondisi bendera dan segera melaporkan jika ada kerusakan.
* Melakukan evaluasi rutin terhadap kondisi bendera dan simbol-simbol negara lainnya di lingkungan kantor.
Dengan demikian, tidak hanya sekali-kali mengganti bendera setelah ada kritik, tetapi juga menjaga kehormatan simbol negara secara konsisten.





