Kasus Petasan yang Menghebohkan di Jawa Timur
Di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang hari besar, kembali terjadi kasus penemuan petasan ilegal yang menimbulkan kekhawatiran. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai peristiwa ledakan petasan telah menjadi sorotan publik, baik di Kabupaten Ponorogo maupun Situbondo.
Peristiwa Ledakan di Rumah Minten
Peristiwa ledakan petasan di rumah warga bernama Minten, di Dusun Cuwet, Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, belakangan menjadi perhatian masyarakat. Ledakan tersebut menewaskan anak Minten yang masih duduk di bangku SMP. Hal ini memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib dan mengungkap fakta-fakta penting terkait bahan peledak yang digunakan.
Tim Gegana Brimob Polda Jawa Timur diterjunkan ke lokasi untuk melakukan investigasi. Selama dua jam, mereka menemukan unsur belerang serta potas atau booster kelengkeng. Komandan Detasemen (Danden) Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Kompol Dyan Vicky Sandi, menyatakan bahwa bahan peledak yang digunakan adalah jenis low explosive atau black powder. Meskipun daya ledaknya rendah dibandingkan bahan peledak militer, jumlahnya yang besar dapat membahayakan nyawa seseorang.
Penemuan Petasan Ilegal di Situbondo
Tidak hanya di Ponorogo, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Situbondo. Seorang pria berinisial S (59) warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, ketahuan meracik petasan pada Senin (2/3/2026). Informasi awal datang dari intel Polres Situbondo, yang kemudian melaporkan kepada tim Samapta. Saat patroli, seorang warga melapor dan menunjukkan rumah tersangka.
Kasat Samapta Ipda Rahman mengungkapkan bahwa saat tim tiba, tersangka sedang merakit mercon. Setelah barang bukti dikumpulkan, kasus ini diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo untuk diproses secara pidana.
Barang Bukti yang Diamankan
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuar Assidie menyatakan bahwa pihaknya telah menahan tersangka di Mapolres Situbondo. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Bubuk mercon seberat 5,1 kg
- 152 selongsong mercon berwarna
- 200 selongsong putih
- 9 buah mercon jenis blanggur
- Satu ikat sumbu
- Belerang dan alat pembuat selongsong
Banyak dari barang bukti ini langsung dimusnahkan oleh Unit Gegana Brimob untuk mencegah bahaya yang tidak diinginkan. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan, pembuatan, dan penyimpanan bahan peledak.
Penyebab Ledakan di Rumah Minten
Kompol Sandi menjelaskan bahwa dugaan sementara ledakan di rumah Minten disebabkan oleh percikan api. Namun, hasil investigasi lebih lanjut akan ditentukan oleh penyidik Polres. Tim Gegana Brimob Polda Jatim juga menemukan selongsong, bungkus belerang, dan potas. Berdasarkan estimasi, berat racikan petasan diperkirakan antara 2 hingga 5 kilogram.
Ledakan yang terjadi di luar rumah menyebabkan tekanan yang menyebar dan menciptakan kawah ledakan yang dalam. Dengan tekanan tinggi, hal ini bisa sangat berbahaya bagi siapa pun yang berada di dekatnya.
Tindakan Pihak Berwajib
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi penggunaan bahan peledak tanpa izin, terutama menjelang hari-hari besar. Mereka terus melakukan patroli dan pencegahan agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini.





