Setelah Skandal Suap Cukai Rokok, KPK Targetkan Produsen Miras

Aa1xm9zz 4
Aa1xm9zz 4

Penyidik KPK Perluas Pencarian Kasus Suap Cukai

Kasus suap dan gratifikasi pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasuki babak baru. Selain kongkalikong terkait cukai rokok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai menelusuri sejumlah produsen minuman keras (miras) yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar di sebuah safe house kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga kuat merupakan campuran dari hasil tindak pidana proses kepabeanan dan penerimaan gratifikasi cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan lintas sektor untuk memetakan alur suap secara utuh. Fokus penyidik saat ini adalah membongkar praktik kongkalikong yang melibatkan produsen barang kena cukai (BKC).

“Penyidik tentunya nanti akan mendalami, akan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi cukai tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

Menurut Budi, penyidik telah mengantongi sejumlah informasi dan mulai memetakan (mapping) perusahaan-perusahaan yang diduga kuat terlibat. Beberapa produsen yang masuk dalam radar KPK diketahui beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

KPK memberikan atensi khusus pada kasus ini karena cukai sejatinya adalah instrumen kebijakan fiskal untuk membatasi peredaran barang-barang yang berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti rokok dan miras.

“Artinya, dengan tindak pidana korupsi berkaitan dengan cukai ini, diduga ada banyak barang yang tidak terkontrol dan beredar lebih bebas di wilayah Indonesia. Secara sosial ini sangat berdampak ke masyarakat,” jelas Budi.

Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membeberkan setidaknya dua modus operandi utama yang diduga kuat melibatkan bantuan oknum DJBC dan para produsen nakal. Modus pertama adalah penggunaan cukai palsu, di mana produsen dengan sengaja mencetak dan menggunakan pita cukai tiruan untuk mengedarkan produknya ke pasaran.

Sementara itu, modus kedua berupa manipulasi tarif cukai. Dalam praktik curang ini, produsen menyiasatinya dengan cara membeli pita cukai bertarif murah, seperti cukai rokok linting tangan atau manual, dalam jumlah besar. Pita cukai murah tersebut kemudian ditempelkan pada produk yang seharusnya dikenakan tarif cukai lebih tinggi, seperti rokok buatan mesin.

“Negara dirugikan akibat praktik yang menurunkan penerimaan pemasukan negara ini,” ujar Asep pada Jumat (27/2/2026).

Langkah tegas KPK memburu para pemberi suap ini merupakan kelanjutan dari penetapan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026). Budiman sendiri telah resmi ditahan pada Jumat (27/2/2026).

Penetapan Budiman merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 lalu, yang sebelumnya telah menjerat enam orang tersangka, mulai dari pejabat tinggi di Direktorat P2 DJBC hingga pihak swasta dari PT Blueray.

Ke depannya, KPK akan mencocokkan prosedur baku (SOP) penerapan cukai dengan praktik riil di lapangan guna menemukan celah penyimpangan yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum DJBC dan para pengusaha nakal.

Pos terkait