Siap-siap! THR Pensiunan dan PNS 2026 Segera Cair, Ini Golongan yang Tidak Dapat

Aa1xp2di 2
Aa1xp2di 2

Anggaran THR 2026 untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Ditetapkan

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan. Anggaran ini mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja atau profesi.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pencairan THR masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa pemerintah telah mempersiapkan anggaran tersebut secara matang.

Komponen THR yang Diberikan

THR 2026 terdiri dari beberapa komponen yang diberikan kepada pegawai negeri. Untuk ASN di tingkat pusat, THR mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
  • Tunjangan kinerja per bulan

Sementara itu, bagi pensiunan, THR meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Untuk ASN di tingkat daerah, besaran THR mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. Selain itu, mereka juga bisa menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

THR untuk Guru dan Dosen

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Kelompok yang Tidak Berhak Menerima THR

Meski THR diberikan kepada sebagian besar ASN, TNI, dan Polri, ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerimanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, kelompok-kelompok tersebut antara lain:

  • ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan

Siapa yang Tidak Dapat THR 2026?

Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan bahwa THR tidak diberikan kepada:

  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan

Aturan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam distribusi THR dan menjaga kestabilan anggaran negara.

Persiapan Pencairan THR

Meskipun jadwal pencairan THR belum sepenuhnya dipastikan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan para pegawai dan pensiunan. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan.

Pencairan THR 2026 diprediksi akan dilakukan dalam waktu dekat, sehingga rekening para penerima dapat segera diperiksa. Dengan anggaran yang cukup besar, pemerintah berharap THR dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh penerima.

Pos terkait