Siapa Mayjen (Purn) Prihati Pujowaskito? Ini Profil Ketua BPJS Kesehatan Baru

Aa1whurp
Aa1whurp



JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Mayjen (Purn) dr Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan. Prihati menggantikan Ali Ghufron Mukti yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2026.

Prihati lahir di Solo pada 29 Maret 1967 dan menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Ia lulus pada tahun 1994. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan spesialis di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada 2007, sehingga menjadi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah. Selain itu, ia memperkuat kapabilitas manajerialnya melalui gelar Magister Manajemen Rumah Sakit pada 2015 dan Doktor Hukum Kesehatan pada 2021.

Karier Prihati dimulai dari militer, sejak 1990 saat ia bertugas sebagai dokter di Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Ia kemudian mengabdi sebagai dokter spesialis di rumah sakit TNI AD. Prihati pernah menjabat Kepala Departemen Jantung RSPAD Gatot Soebroto dan Direktur Pengawasan Medik di rumah sakit tersebut. Ia juga aktif sebagai dosen kedokteran. Prihati sempat dipercaya memimpin sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebelum purna tugas.

Penunjukan Prihati dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan menggabungkan pengalaman medis dan disiplin militer dalam mengelola lembaga yang melayani lebih dari 270 juta peserta di seluruh Indonesia.

Jajaran Direksi

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 21 diatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, penunjukan tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. “Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” katanya di Jakarta, Kamis (20/2/2026).

Susunan Dewan Pengawas 2026–2031

  • Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)
  • Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
  • Rukijo (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
  • Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas – unsur pekerja)
  • Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
  • Sunarto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
  • Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas – unsur tokoh masyarakat)

Susunan Direksi 2026–2031

  • Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
  • Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
  • Akmal Budi Yulianto (Direktur)
  • Bayu Teja Muliawan (Direktur)
  • Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
  • Setiaji (Direktur)
  • Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
  • Sutopo Patria Jati (Direktur)

Berdasarkan UU 24/2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Tugasnya mencakup pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas memiliki wewenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.

Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya.

Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.

Pos terkait