Sidang Etik Penganiayaan Bripda Dirja Pratama Dimulai
Sidang etik terkait kasus kematian Bripda Dirja Pratama akibat penganiayaan oleh senior Bripda P alias Pirman telah dimulai. Sidang ini digelar oleh Polda Sulsel dan berlangsung di ruang sidang lantai 4 gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Sidang yang diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy didampingi dua wakil ketua sidang lainnya, diawali dengan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Bripda Pirman. Dalam sidang tersebut, sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk tiga anggota polisi yang diduga memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.
Tiga saksi tersebut adalah Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF. Mereka diduga mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkannya, hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa. Selain itu, sejumlah atasan juga akan menjalani sidang etik secara terpisah karena dugaan kelalaian dalam pengawasan melekat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengatakan bahwa agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan terduga terlapor serta saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. “Sekarang agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang,” ujar Didik.
Dalam sidang etik tersebut, majelis akan menggali peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi kejadian. Didik mengatakan, para saksi akan dimintai penjelasan terkait posisi mereka saat kejadian berlangsung serta apa saja yang mereka lihat secara langsung.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara bagi Pelaku
Bripda Pirman, tersangka penganiayaan yang mengakibatkan juniornya Bripda DP (19) meninggal dunia, terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat sesi doorstop di loby kantornya.
Djuhandhani mengatakan, peran Bripda Pirman sebagai tersangka utama dalam kasus itu sudah sangat terang. Dikuatkan dengan pemeriksaan delapan saksi yang didukung hasil pemeriksaan Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel. “Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban,” kata Irjen Djuhandhani.
“Ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes,” lanjutnya. Atas perbuatannya itu, lanjut Djuhandhani, Bripda Pirman disangkakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. “Ancaman maksimal sepuluh tahun (penjara),” jelas mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Motif Penganiayaan
Menurut Djuhandhani, motif penganiayaan itu lantaran Bripda DP tak menghadap saat dipanggil Bripda Pirman sebagai senior. “Adapun motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior, Bripda P,” ungkap jenderal bintang dua ini.
Menurutnya, Bripda Pirman sebagai senior telah memanggil Bripda DP beberapa kali untuk menghadap. Namun, Bripda DP kata dia tidak mengindahkan hingga Bripda Pirman menjemput juniornya itu dan melakukan penganiayaan. “Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan. Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil nda menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput yang bersangkutan,” sebutnya.
8 Saksi dan Keterlibatan Dua Polisi Lain
Sebanyak delapan polisi diperiksa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan personel Ditsamapta Polda Sulsel, Bripda DP (19) meninggal dunia. Hanya saja kata dia, belum ditemukan adanya bukti langsung keterlibatan mereka dalam kasus itu.
“Delapan yang diperiksa kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan,” kata Djuhandhani didampingi Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto.
Meski demikian, kasus yang melibatkan tersangka utama Bripda Pirman itu, lanjut Djuhandhani patut diduga melibatkan dua oknum polisi lain. Keterlibatan kedua oknum polisi lain itu saat penganiayaan terjadi dan pasca kejadian. Salah satu diantaranya adalah Bripda MF. Bripda MF kata Djuhandhani, berperan membersihkan darah korban Bripda DP, pasca penganiayaan.
“Bripda MF itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui ada kejadian ini,” ujarnya. Sementara satu polisi lainnya, melihat penganiayaan yang dilakukan Bripda Pirman ke Bripda DP tapi tidak melaporkan kejadian itu.
Motif Bripda Pirman Aniaya Bripda DP
Terungkap alasan Bripda Pirman menganiaya juniornya Bripda DP (19) hingga meninggal dunia di asrama Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel. Bripda P alias Pirman, telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang merenggut nyawa juniornya Bripda DP, pada Minggu (22/2/2026). Peristiwa penganiayaan itu, disebut terjadi di asrama Ditsamapta Polda Sulsel, tempat Bripda P dan Bripda DP tinggal dan berdinas.
Bripda P adalah lulusan Bintara Polri 2024, sementara korban Bripda DP lulusan rekrutmen yang sama di tahun berikutnya, 2025. Setelah lulus, keduanya mendapat penempatan tugas di Ditsamapta Polda Sulsel. Ditsamapta bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi kepolisian umum. Meliputi Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli), pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa (Dalmas), serta bantuan satwa. Ditsamapta juga bertindak sebagai garda terdepan preventif dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.





