Sidang kasus mafia tanah Kemenag, saksi akui kerugian negara Rp 54 M berdasarkan asumsi

Ahy Bidik 82 Kasus Mafia Tanah Potensi Kerugian Negara Rp1 7 Triliun Tpuoieli8y 2
Ahy Bidik 82 Kasus Mafia Tanah Potensi Kerugian Negara Rp1 7 Triliun Tpuoieli8y 2

Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah Kemenag di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus mafia tanah yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Sidang berlangsung pada Senin (2/3/2026) dan menghadirkan tiga orang saksi yang berasal dari instansi pemerintah.

Saksi Dihadirkan dalam Persidangan

Para saksi yang hadir adalah Gaspar Fernandes dari Kementerian Keuangan, Wahyu Kurniawati dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL), serta Lusi Komalasari dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka duduk secara bersamaan di kursi panjang yang disediakan di ruang Garuda.

Selama persidangan, para saksi satu per satu ditanyai oleh majelis hakim, penasihat terdakwa, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pendapat mereka disampaikan dengan intonasi cukup rendah, terutama saat ditanyai oleh pengacara terdakwa. Persidangan berjalan lancar, dan sebagian besar pertanyaan yang diajukan dapat dijawab oleh para saksi.

Penyataan Saksi Mengenai Nilai Tanah

Salah satu saksi yang menyampaikan pendapatnya adalah Wahyu Kurniawati dari KPNKL. Ia menjelaskan bahwa angka Rp 54 miliar yang digunakan dalam perkara bukanlah nilai rill dari tanah tersebut, melainkan asumsi. “Pengelolaan benda sitaan Rp 54 miliar bukan nilai rill tapi itu asumsi sendiri,” ujarnya dalam persidangan.

Wahyu mengakui bahwa dirinya tidak melakukan pengukuran tanah tersebut. Ia hanya mengikuti harga patokan setempat, yang mencerminkan bahwa tanah tersebut merupakan lahan persawahan campuran tanpa bangunan. “Saya ditugaskan untuk menilai benda sitaan menjadi Rp 54 miliar karena kenaikan properti antara 2017-2025,” katanya.

Kritik terhadap Nilai Tanah dan Luas Lahan

Kordinator penasihat hukum para terdakwa, Bey Sujarwo, menyampaikan kritik terhadap nilai tanah yang dinilai tidak wajar. “Saya sering sekali ada di lokasi itu dan luas tidak lebih dari dua hektare mencapai nilainya Rp 54 miliar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara luas tanah yang diajukan oleh jaksa (17.200 meter persegi) dengan data dalam sertifikat milik klien, yang hanya 13.000 meter persegi. “Di situ saja sudah tidak ada ketemu lagi dan tidak matching,” kata Sujarwo.

Menurutnya, harga per meter tanah berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) saat itu hanya sekitar Rp 160.000 per meter, namun dalam perkara ini dihitung dengan harga Rp 3 jutaan. Hal ini dinilai sangat tidak masuk akal dan diduga dilakukan sebagai asumsi opini dari rekan-rekan saksi.

Peran Terdakwa dalam Kasus Ini

Terdakwa dalam kasus ini antara lain eks Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, PPAT Theresa, dan pengusaha Thio Stefanus Sulistio. Menurut JPU Endang Supriadi, pihaknya telah membacakan dakwaan pasal 2 dan pasal 3 terkait milik negara yang dikuasai oleh terdakwa. “Negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 54 miliar,” ujarnya.

Thio Stefanus Sulistio diduga membeli tanah yang diterbitkan oleh Theresa dan Lukman, yang merupakan pejabat yang memperkuat hak atas tanah milik Kemenag. “Lukman memerintahkan bawahannya untuk memproses penerbitan SHM di atas lahan milik Kemenag,” paparnya.

Persidangan akan Dilanjutkan

Pihak penasihat hukum akan melanjutkan sidang pada Senin (9/2/2026). Bey Sujarwo menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU. Ia menilai bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat materil karena unsur-unsur delik tidak diuraikan secara detail dan rinci.

Selain itu, ia menegaskan bahwa terdakwa Thio Stefanus Sulistio memiliki putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap, sehingga status kepemilikan tanah harus dipertimbangkan ulang.

Permohonan Penangguhan Penahanan

Dalam sidang pertama, penasihat hukum terdakwa juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan kota atau penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Alasan yang diajukan adalah karena terdakwa selama proses penyidikan sampai saat ini selalu kooperatif.

Thio Stefanus Sulistio yang berusia 59 tahun diketahui menderita sakit post trauma dan depresi. Ia rutin melakukan kontrol ke dokter spesialis, dan permohonan tersebut dilampirkan surat pernyataan penjamin, termasuk dari istri dan anak kandungnya serta surat keterangan dokter.


Pos terkait