MEDAN, .co– Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026). Dalam sidang ini, lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan Ciputra Land, hadir untuk memberikan kesaksian.
Kelima saksi tersebut meliputi:
General Manager (GM) PT Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa, Taufik Hidayat
GM Citraland Sampali, Irawan
Unsur Direksi PT DMKR
Perwakilan PTPN II, Julius Sitorus
* Dua staf lainnya, yaitu Marketing PT Citraland Sampali Vivi dan Finance PT Citraland Lili
Dalam kesaksian Irawan, ia menjelaskan bahwa DMKR menjalin kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang merupakan anak usaha PTPN. Skema kerja sama ini berbentuk inbreng atas aset eks PTPN II seluas 2.514 hektare. “PT DMKR membangun residensial, sedangkan lahan disiapkan oleh PT NDP,” kata Irawan.
Menurut Irawan, lahan tersebut adalah lahan PTPN yang tidak produktif dan telah dikuasai oleh warga. Selain itu, lahan tersebut juga mengalami perubahan Rencana Tata Ruang (RTR). Berdasarkan keputusan pemegang saham, lahan tersebut kemudian diimbrengkan ke NDP untuk dikembangkan dan dipasarkan oleh DMKR.
Taufik Hidayat menegaskan bahwa DMKR bukan pemilik lahan eks HGU PTPN. Ia menyatakan, DMKR hanya sebagai investor yang terlibat dalam pengembangan kawasan. “PT DMKR tidak memiliki tanah, kami hanya investor yang membantu PTPN untuk mengelola lahan yang bermasalah agar bisa optimal. Tanah itu tidak dijual oleh DMKR, tapi dioptimalkan bersama oleh PT NDP. Lahan itu bukan kita beli, tapi dikelola bersama,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, sekitar 93 hektare dari total 2.514 hektare lahan yang diubah peruntukannya sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Sekitar 88 hektare di antaranya telah dibangun menjadi kawasan perumahan dengan total kurang lebih 1.300 unit rumah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa melakukan persetujuan penerbitan sertifikat HGB tanpa penyerahan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah untuk kepentingan komersial pada periode 2022 hingga 2024. Menanggapi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum PT NDP, Julisman menyatakan bahwa prinsipnya kewajiban penyerahan 20 persen lahan tidak pernah ditolak. Ia hanya menunggu aturan teknis pelaksanaan.
“Bahwa siapa pun itu, baik PTPN maupun NDP yang akan mempunyai kewajiban sudah bersedia menyerahkan lahan 20 persen itu, namun tinggal juklak dan juknis saja yang belum ada,” kata Julisman, kuasa hukum Iman Subakti selaku Direktur PT NDP.
Ia menambahkan, karena aset tersebut merupakan aktiva BUMN, diperlukan mekanisme dan penyempurnaan regulasi sebelum kewajiban tersebut dapat dilakukan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Irwan Peranginangin, Ahmad Firdaus, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, DMKR hanya melakukan pengembangan atas lahan milik NDP dan tidak pernah memiliki tanah tersebut. Ia kembali menekankan bahwa lahan tersebut adalah lahan PTPN yang tidak produktif dan dikuasai oleh warga serta telah berubah RTR-nya.
Berdasarkan keputusan pemegang saham, lahan tersebut diimbrengkan ke NDP dan dikembangkan serta dipasarkan oleh DMKR. Menurutnya, dari total sekitar 2.514 hektare, yang telah dikerjakan hingga kini baru sekitar 88 hektare.
“Untuk lahan yang sudah ditransaksikan, baru berada di wilayah Helvetia. Sementara yang saat ini dibangun untuk rumah komersial hanya setengahnya, dan setengah lainnya diperuntukkan bagi fasos dan fasum,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, hingga saat ini belum terdapat peralihan hak atas keseluruhan lahan tersebut, dan pengembangan masih berlangsung secara bertahap sesuai skema kerja sama.





