Sidang LNG, Ahok: Impor LNG Tanpa Pembeli

Aa1xmo0a
Aa1xmo0a

Pengakuan Ahok Mengenai Kerugian Penjualan LNG di Pertamina

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, mengungkapkan keheranannya saat mengetahui adanya kerugian dari penjualan liquefied natural gas (LNG) di perusahaan pelat merah tersebut. Informasi ini ia terima setelah menjabat sebagai komisaris dan sempat menghadiri rapat antara Board of Direction-Board of Commission atau BOD-BOC.

“Di rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG,” ujarnya saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 2 Maret 2026.

Ahok menyatakan bahwa informasi tersebut disampaikan oleh dewan direksi. Bahkan, terjadi perdebatan dalam rapat yang berlangsung pada Januari 2020. Dari perdebatan itu, Ahok mengetahui bahwa kerugian disebabkan oleh kontrak pembelian LNG yang belum memiliki pembeli atau end user.

Menurutnya, biasanya jika ingin membeli seharusnya sudah ada komitmen pembeli. “Artinya, ada end usernya?” tanya jaksa penuntut umum. Ahok kemudian menjawab: “Ada. Kalau enggak salah waktu itu PT Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN itu tidak menandatangani harganya. Kalau enggak salah mungkin harganya nanti jadi catatan Pak ya. Jadi ada rugi US$ 100 juta lebih. Lalu diproyeksikan, 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi akan mungkin kerugian US$ 300-an juta.”

Langkah Audit Internal dan Persetujuan yang Tidak Ada

Ahok menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran komisaris sempat meminta agar dilakukan audit. Hasilnya, ditemukan bahwa untuk kegiatan impor LNG semestinya direksi meminta persetujuan kepada dewan komisaris hingga Menteri BUMN. Hasil audit internal itu juga menjelaskan bahwa pembelian LNG ini bersifat material.

Dalam anggaran dasar, istilah material berarti nilai pengeluaran uang yang akan memberikan pengaruh besar kepada perusahaan. Itu nantinya dianggap material, dan biasanya secara perusahaan kalau dianggap material itu harus minta persetujuan dewan komisaris. Atau bahkan yang lebih tinggi lagi.

“Saya lupa angkanya berapa, harus lapor, harus mengajukan RUPS kepada Menteri BUMN,” kata Ahok.

Kemudian jaksa kembali bertanya, apakah pada saat itu tidak ada persetujuan ke dewan komisaris. Ahok menimpali: “Tidak ada sama sekali kami temukan.”

Kasus Korupsi Pengadaan LNG dan Terdakwa Baru

Dalam kasus ini, jaksa penuntut mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Kedua terdakwa itu adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Hari dan Yenni didakwa merugikan keuangan negara senilai US$ 113,84 juta akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah, alias Karen Agustiawan senilai Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 serta memperkaya perusahaan bernama Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$ 113,84 juta.

Hari dan Yenni didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pos terkait