BATAM – Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). Anak buah kapal alias ABK Fandi Ramadhan mengaku hanya menjalankan tugas.
Enam terdakwa tersebut yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Mereka hadir didampingi masing-masing kuasa hukum dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi.
Dalam agenda tersebut, ABK Fandi Ramadhan menjadi terdakwa ketiga yang membacakan nota pembelaannya. Tim kuasa hukumnya menyampaikan pledoi selama sekitar 30 menit di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Fandi memohon agar majelis hakim mengabulkan nota pembelaan dan menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut penasihat hukum, unsur penugasan dan niat (mens rea) dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
“Memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan nota pembelaan terdakwa Fandi Ramadhan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.
Secara pribadi, Fandi juga membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan tidak memiliki motif maupun keterlibatan dalam penyimpanan narkotika.
“Saya tidak ada motif ataupun kegiatan ilegal seperti halnya dalam menyimpan narkotika,” ujarnya.
Fandi menyebut dirinya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) bagian mesin dan menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya. Ia mengaku sempat diminta memindahkan kardus di kapal, namun mengaku tidak mengetahui isi barang tersebut.
“Saya bekerja sesuai tupoksi saya sebagai ABK bagian mesin. Saat diminta memindahkan kardus, saya tidak bisa menolak. Saat itu saya berpikir positif bahwa itu muatan yang tidak melanggar hukum,” katanya.
Ia juga membantah menerima imbalan terkait dugaan pengangkutan sabu tersebut. Menurut dia, uang sebesar Rp8,2 juta yang diterimanya merupakan pinjaman gaji sebagai ABK yang diberikan nakhoda.
“Saya tidak pernah menerima apa pun selain pinjaman gaji saya sebagai ABK kapal sebesar Rp8,2 juta,” ujarnya.
Dalam pledoinya, Fandi menyatakan tidak pernah terlibat dalam perkara hukum sebelumnya dan hanya berupaya bekerja untuk mendapatkan penghasilan halal. Ia juga menyampaikan harapan orang tua dan keluarganya yang menjadi motivasi hidupnya.
“Demi Allah saya tidak tahu benda haram ini. Lebih baik saya lapar daripada masuk lingkaran hitam,” ucapnya dengan suara bergetar.
Di akhir pembelaannya, Fandi menundukkan kepala sebelum memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan.
“Melalui pledoi ini saya memohon kepada yang mulia ibu dan bapak hakim untuk membebaskan saya. Saya hanya meminta keadilan di tanah air saya sendiri,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan para terdakwa.





