Sidang Polisi Diduga aniaya Junior hingga Tewas, Bripda PN Pukul Korban Berulang kali

128831249 Antarafoto Rilis Kasus Kriminal Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya 16022023 Fzn 2
128831249 Antarafoto Rilis Kasus Kriminal Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya 16022023 Fzn 2

Penetapan Tersangka dan Pemecatan Anggota Polisi Terkait Kasus Penganiayaan

Seorang anggota polisi di Polda Sulsel, Bripda PN, resmi dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang juniornya, Bripda Dirja Pratama (DP), hingga korban meninggal dunia. Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik yang digelar pada Senin (2/3/3036).

Sidang Kode Etik dan Pemeriksaan Saksi

Dalam sidang tersebut, sejumlah personel Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Sulsel menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda DP. Sebanyak 14 orang saksi dan pelaku penganiayaan, yaitu Bripda PN, hadir dalam sidang tersebut.

Bid Propam Polda Sulsel menetapkan Bripda PN sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa kerja keras dari Bid Propam dan Ditreskrimum telah membuktikan adanya penganiayaan terhadap korban.

Fakta Persidangan dan Sanksi Etik

Dari hasil penyelidikan, Bripda PN terbukti melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban secara berulang. Dalam fakta persidangan, ditemukan beberapa bekas luka memar dan luka robek pada tubuh korban sesuai hasil visum.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengatakan bahwa sanksi etik dinyatakan karena perbuatan tercela yang dilakukan oleh Bripda PN. Untuk sanksi administratif, pihak kepolisian memberikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Dasar Hukum dan Perbuatan Sebelumnya

Zulham menambahkan bahwa Bripda PN dikenai pasal 13 PP nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat, serta pasal 5, pasal 8, dan pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap bahwa Bripda PN pernah melakukan penganiayaan terhadap juniornya sebelumnya. Meskipun ia bertugas sebagai bintara pembina, kadang-kadang tindakan yang dilakukannya dinilai berlebihan.

Kesimpulan

Keputusan pemecatan Bripda PN merupakan bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Sulsel dalam menjaga disiplin dan integritas internal anggotanya.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugasnya.

Pos terkait