Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Kembali Digelar
Hari ini, Selasa (3/3/2026), sidang praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan panggilan kedua terhadap termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq. Pimpinan KPK RI. Sebelumnya, sidang pada tanggal 24 Februari 2026 ditunda karena KPK tidak hadir.
Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menjelaskan bahwa sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 3 Maret 2026. Menurut aturan hukum, KPK diberi kesempatan dua kali untuk hadir dalam persidangan. Oleh karena itu, sidang ini menjadi panggilan kedua atau terakhir sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alasan KPK tidak hadir dalam sidang sebelumnya adalah karena tim hukum lembaga antirasuah sedang menjalani empat sidang lainnya. Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL diajukan oleh Yaqut untuk menguji status tersangka yang diberikan oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024.
Dalam kasus ini, staf khusus Yaqut juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan pada 9 Januari 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut dan Gus Alex diduga berperan dalam meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.
“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%-50%. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa-apa, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex. “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.
Perkembangan Kasus Kuota Haji Tambahan
Pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang menjadi fokus utama dalam kasus ini. KPK menyatakan bahwa pembagian kuota tersebut memberikan peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar. Hal ini menunjukkan adanya indikasi tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Penyidikan yang dilakukan oleh KPK juga menemukan bukti-bukti adanya aliran dana yang tidak jelas asalnya. Dugaan adanya transaksi ilegal antara pihak-pihak terkait dan para tersangka semakin memperkuat tuduhan korupsi yang dituduhkan kepada Yaqut dan Gus Alex.
Dalam rangka pengusutan lebih lanjut, KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan membuktikan apakah ada tindakan pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Persiapan Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan yang akan digelar hari ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Yaqut dan tim kuasanya berharap dapat membuktikan bahwa status tersangka yang diberikan oleh KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, mereka juga akan mengajukan argumen hukum yang kuat untuk menyanggah tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh KPK. Sidang ini akan menjadi momen penting dalam menentukan arah hukum yang akan diambil dalam kasus ini.
KPK sendiri akan hadir dalam sidang ini setelah sebelumnya tidak hadir karena kesibukan dalam penanganan kasus-kasus lain. Keberadaan KPK dalam sidang ini akan sangat penting dalam memberikan jawaban atas semua pertanyaan hukum yang diajukan oleh Yaqut.
Reaksi Publik dan Media
Publik dan media juga menantikan hasil sidang praperadilan ini. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut satu orang, tetapi juga mencerminkan sistem korupsi yang mungkin masih ada dalam sektor pemerintahan.
Tuduhan korupsi terhadap mantan Menteri Agama ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah terus berupaya untuk membersihkan sistem pemerintahan dari tindakan tidak etis. Namun, di sisi lain, banyak pihak juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian status tersangka.
Sidang praperadilan ini akan menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan. Bagaimanapun, proses hukum harus berjalan dengan transparan dan adil agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.





