Sidang Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Digelar di PN Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ini digelar pada hari Selasa, 3 Maret 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Jadwal sidang dimulai pada pukul 11.15 WIB.
Di lokasi, rombongan anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) tampak memadati halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB. Mereka hadir untuk mendampingi eks Menag Yaqut yang akan menjalani sidang perdana praperadilan melawan KPK, terkait dugaan korupsi kuota haji.
Puluhan anggota Banser tersebut berjaga sambil mengenakan seragam loreng lengkap dengan atribut seperti topi dan sepatu dinas lapangan berwarna hitam. Mereka juga terlihat memenuhi ruang sidang utama PN Jaksel. Untuk menunjukkan dukungan, mereka mengenakan pita hijau yang diikat di lengan masing-masing.
Sidang hari ini akan beragendakan pemanggilan termohon, dalam hal ini KPK. Pada sidang sebelumnya, KPK absen, sehingga sidang harus ditunda. Namun, kali ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa tim biro hukum lembaga antikorupsi itu akan hadir dalam persidangan hari ini.
“Hari ini, Selasa (3/3/2026), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Penolakan Terhadap Penyidikan KPK
Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat dalam dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji. Kubu Yaqut menilai bahwa kerugian keuangan negara belum jelas adanya. Hal ini menjadi salah satu alasan mereka mengajukan gugatan praperadilan.
Selain itu, kubu Yaqut juga membantah bahwa tindakan mereka melalui praperadilan bertujuan untuk menghambat penyidikan KPK. Mereka menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yaqut sendiri hadir langsung di sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan. Keberadaannya menunjukkan komitmennya untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Persiapan dan Dukungan dari Kelompok Pendukung
Sebelum sidang dimulai, para pendukung Yaqut terlihat melakukan persiapan yang cukup matang. Mereka memberikan dukungan moril kepada eks Menag melalui berbagai cara, termasuk memperkuat kehadiran di lokasi sidang.
Tidak hanya dari kalangan Banser NU, beberapa kelompok lain juga turut hadir sebagai bentuk dukungan. Mereka berharap bahwa proses hukum yang berlangsung dapat berjalan secara adil dan transparan.
Tantangan Hukum yang Dihadapi Yaqut
Sidang praperadilan ini merupakan langkah penting bagi Yaqut dalam upaya membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Proses hukum ini juga menjadi momen penting untuk mengevaluasi kembali bagaimana penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia, khususnya yang terkait dengan kuota haji.
Meskipun ada banyak tantangan, Yaqut dan kubunya tetap bersikeras untuk menempuh jalur hukum yang tersedia. Mereka percaya bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan.





