Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar Hari Ini
Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar hari ini, Selasa, 3 Maret 2026. Yaqut menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Berdasarkan informasi dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pada pukul 11.15 WIB. Dalam laman SIPP, sidang ini disebut sebagai “Panggilan sidang kedua Termohon.” Sebelumnya, sidang praperadilan telah dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026, namun ditunda hingga hari ini karena KPK tidak hadir.
Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah berstatus tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
KPK menuduh Yaqut dan Gus Alex melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan tertentu. Dengan demikian, kedua tersangka diduga mendapatkan manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat.
Penyimpangan dalam Pembagian Kuota Haji
KPK menyatakan bahwa terdapat indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu kursi. Kuota tambahan ini seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagikannya secara merata, yaitu masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi ia mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana diatur dalam Pasal 64.
Sementara itu, Gus Alex diduga terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan. Penyidik KPK juga menduga adanya peran Gus Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
Aksi Korupsi yang Melibatkan Pejabat dan Biro Perjalanan Haji
Para pegawai hingga pejabat puncak di Kementerian Agama diduga menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus. Sekitar 100 biro perjalanan haji mendapatkan kuota tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Setiap biro perjalanan haji harus membayar antara US$ 2.700 hingga 7.000 atau sekitar Rp 42 hingga 115 juta untuk mendapatkan satu kursi.
Uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara, seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama. “Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.





