Sidang Resbob Ditunda, Kuasa Hukum Persiapkan Materi Perlawanan

Iwnews202211131491671540x270sidang Ditunda Kuasa Hukum Bharada E Punya Waktu Perdalam Materi 1
Iwnews202211131491671540x270sidang Ditunda Kuasa Hukum Bharada E Punya Waktu Perdalam Materi 1

Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian Resbob Ditunda

Sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah ditunda hingga Rabu, 4 Maret 2026. Penundaan ini dilakukan untuk mempersiapkan berbagai materi perlawanan yang akan disampaikan oleh pihak kuasa hukum.

Kuasa hukum dari Resbob, Fidelis Giawa, menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam perlawanan adalah terkait locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan perkara tersebut. Ia menilai bahwa penentuan lokasi perkara sangat penting dalam proses hukum.

“Yang pokok itu tentang locus delicti. Kan jaksa mendalilkan bahwa (sidang dilakukan) di PN Bandung, karena banyak saksi yang dipanggil itu dari Bandung,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Maret 2026.

Menurut Fidelis, penentuan locus delicti menjadi krusial. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi pelapor dan saksi fakta mengetahui dugaan perkara melalui media sosial TikTok dan Instagram yang telah ditonton sebanyak 16 juta kali.

“Dan viewernya itu sudah 16 juta ketika itu. Nah, ini bagi kami masalah yang harus diuraikan dalam perlawanan, sehingga Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan sejumlah saksi yang menjadi dasar untuk menyidangkan di PN Bandung itu saksi yang tidak tepat, tidak punya kualitas dalam mengetahui, mendengar, dan mengalami secara langsung peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya.

Perlawanan Terkait Dakwaan Kesadaran Terdakwa

Mengenai dakwaan bahwa terdakwa melakukan aksinya secara sadar, Fidelis menilai hal tersebut hanya bahasa hukum. Ia menyebut kliennya tidak berniat menyakiti masyarakat Sunda maupun Viking, dan telah menyampaikan permohonan maaf.

“Maka beberapa saat setelah viral, dia langsung meminta maaf. Nah permintaan maaf itu ada di dalam BAP terdakwa, tetapi tidak dikonfirmasi oleh penyidik kepada saksi pelapor maupun saksi lainnya,” ujarnya.

Dakwaan Terhadap Resbob

Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob didakwa oleh JPU dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Resbob diduga sengaja melakukan ujaran kebencian melalui platform media sosial.

“Di mana kata-kata tersebut diucapkan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil,” ucap JPU saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Proses Hukum yang Masih Berlangsung

Proses hukum terhadap Resbob masih berlangsung dengan berbagai poin yang akan dibahas dalam sidang lanjutan. Kuasa hukum terus mempersiapkan argumen-argumen yang akan disampaikan untuk membela kliennya. Hal ini termasuk peninjauan ulang terkait lokasi perkara dan kualitas saksi-saksi yang diajukan oleh JPU.

Dengan penundaan sidang hingga Rabu, 4 Maret 2026, pihak kuasa hukum memiliki kesempatan lebih untuk memperkuat perlawanan mereka. Proses hukum ini juga akan menjadi perhatian publik, terutama terkait isu ujaran kebencian dan bagaimana hukum diterapkan dalam kasus seperti ini.


Pos terkait