Persidangan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, majelis hakim menyoroti perbedaan alamat Desa Wisata Plempoh antara proposal pengajuan hibah dan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam persidangan.
Hakim Melinda Aritonang bertanya kepada saksi dari penasihat hukum terdakwa, mengenai alamat Desa Wisata Plempoh di proposal pengajuan dana hibah pariwisata yang berbeda dengan yang tercatat di SK Bupati Sleman. Dalam proposal tersebut, Desa Wisata Plempoh disebut berada di Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, sedangkan di SK Bupati Sleman, alamatnya tercatat di Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan. Pertanyaan ini ditujukan kepada saksi bernama Wahid, pengurus Desa Wisata Plempoh.
Wahid menjelaskan bahwa alamat yang benar adalah Kalurahan Bokoharjo. Ia mengaku tidak tahu tentang perbedaan alamat tersebut karena tugasnya hanya mengantar proposal. Ia juga menyatakan bahwa ia bukan pengurus struktural dari Desa Wisata Plempoh.
Menurut Wahid, informasi tentang bantuan dana hibah pariwisata diperolehnya pada akhir batas waktu pengajuan proposal. Informasi tersebut diberikan oleh seorang temannya bernama Sugeng, tepatnya siang sebelum hari terakhir pengajuan. Ia kemudian berkoordinasi dengan Sardi, Ketua Pengurus Desa Wisata Plempoh periode sebelumnya.
Wahid lalu menghubungi Nawanto, Ketua Pengurus Desa Wisata Plempoh yang baru saat itu, untuk membubuhkan stempel di dokumen proposal. Proposal yang diajukan dibuat oleh Heri. Setelah proposal selesai, Wahid membawanya ke kantor Pak Nawanto untuk distempel, lalu ke kalurahan dan kapanewon.
Di dalam proposal, Wahid mengajukan bantuan senilai Rp52 juta untuk pengadaan beberapa peralatan, seperti cangkir dan gelas kopi. Namun, saat ada pertemuan di Hotel Innside, bantuan yang diajukan ternyata tidak ada dalam daftar kegiatan. Akhirnya, mereka diarahkan oleh dinas untuk membangun atau memperbaiki warung. Sebagai hasilnya, mereka mendapatkan bantuan sebesar Rp68 juta untuk memperbaiki warung lama di Padukuhan Dawung dan membuat warung baru di Padukuohan Plempoh.
Selain Wahid, saksi lain dari tim pemenangan Sri Muslimatun-Amin Purnama, Nur Cahyo Probo (NCP), juga memberikan kesaksian. NCP mengaku mendengar informasi tentang dana hibah pariwisata di tengah proses Pilkada Sleman 2020, yang diikuti oleh Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Meskipun begitu, tim pemenangan Sri Muslimatun-Amin Purnama tidak menjadikan dana hibah pariwisata sebagai prioritas perhatian.
Hakim Melinda kemudian bertanya apakah politik uang dan pemberian bantuan bisa memengaruhi perubahan pilihan konstituen. NCP, yang sebenarnya merupakan loyalis Sri Purnomo, menyatakan bahwa hal tersebut bisa memengaruhi dukungan masyarakat.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyaluran Dana Hibah
Beberapa faktor penting terkait penyaluran dana hibah pariwisata dapat dilihat dari kesaksian para saksi. Pertama, adanya perbedaan alamat yang mencerminkan ketidakjelasan dalam proses administrasi. Kedua, pengajuan proposal yang dilakukan secara terburu-buru di akhir batas waktu, yang berpotensi menyebabkan kesalahan informasi. Ketiga, perubahan nilai bantuan dari Rp52 juta menjadi Rp68 juta atas arahan dinas, yang menunjukkan adanya intervensi eksternal.
Selain itu, penyaluran dana hibah ini terjadi menjelang Pilkada Sleman 2020, sehingga memiliki potensi untuk memengaruhi pilihan politik konstituen. Hal ini menunjukkan bahwa dana hibah tidak hanya digunakan untuk tujuan pembangunan, tetapi juga bisa menjadi alat politik.





