bali.
, DENPASAR – Gubernur Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Selasa (24/2/2026).
Perda ini mencakup beberapa larangan yang sangat ketat terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi atau membatasi akses jalur upacara adat. Selain itu, juga melarang merusak atau memindahkan sarana prasarana upacara tanpa izin dari Desa Adat, serta mencemarkan kesucian atau mengganggu kekhidmatan kegiatan spiritual.
Penyusunan Perda ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025-2125). Kebijakan ini berfokus pada nilai kearifan lokal Segara Kerthi, yaitu upaya untuk memuliakan dan menjaga kelestarian laut serta pantai di Bali.
Gubernur Koster menekankan bahwa pantai di Bali bukan hanya sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga wilayah strategis dengan fungsi Niskala (spiritual) dan Sakala (fisik/ekonomi).
“Perda ini dibuat untuk memastikan hak masyarakat adat dalam mengelola pantai. Terutama untuk kepentingan upacara adat, ritual, sosial, hingga ekonomi lokal agar tidak tergerus oleh alih fungsi lahan yang merugikan publik,” ujar Koster.
Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk mewujudkan harmonisasi antara pembangunan ekonomi dengan keberlanjutan ekologis. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum guna menghindari konflik pemanfaatan ruang di masa depan.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 secara khusus mengatur perlindungan terhadap kawasan pantai sebagai Kawasan Suci. Beberapa poin penting yang diatur adalah:
- Akses ritual: Menjamin jalur bagi masyarakat untuk melaksanakan upacara adat menuju pantai tanpa hambatan.
- Tempat upacara: Melindungi lokasi pelaksanaan ritual seperti Melasti, Nyegara Gunung, dan upacara pesisir lainnya.
- Tradisi lokal: Memberikan legalitas pada pelaksanaan ritual Nyepi Pantai atau Nyepi Segara sesuai dengan Dresta di masing-masing Desa Adat.
Bagi pihak yang melanggar, Pemprov Bali telah menyiapkan sanksi administratif yang tegas. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, hingga pembongkaran bangunan dan pencabutan izin usaha.
Sanksi khusus juga akan diberlakukan bagi pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau penodaan terhadap kesucian pantai.
Dengan hadirnya Perda ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat pesisir meningkat melalui pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan agar pantai di Bali tetap suci, lestari, dan memberikan manfaat nyata bagi anak cucu di masa depan,” tutur Koster.





