SIM Keliling Bandung 2 Maret 2026

Aaxmejj 2
Aaxmejj 2

jabar.
, KOTA BANDUNG –

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini hadir sebagai solusi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pada hari ini, Senin (2/3/2026), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung.

Layanan yang Disediakan

SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, masih harus mengunjungi kantor Polrestabes Bandung.

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Berikut daftar dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat
  • Tes Psikologi SIM

Pemenuhan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi tetap dalam kondisi sehat secara fisik dan mental serta memenuhi standar keselamatan berkendara.

Aturan yang Berlaku

Perpanjangan SIM diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan terkait pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Selain itu, aturan tersebut juga menjelaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sah dan berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya surat izin mengemudi dalam berlalu lintas.

Tips untuk Warga

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, disarankan untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling. Dengan demikian, proses perpanjangan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Selain itu, masyarakat juga bisa memantau informasi terkini tentang jadwal layanan SIM Keliling melalui media sosial atau langsung menghubungi pihak kepolisian setempat.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus repot datang ke kantor polisi. Ini juga menjadi langkah nyata dari pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Pos terkait