Layanan SIM Keliling di Kota Bandung
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pada hari ini, Selasa (3/3/2026), layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi utama. Pertama, di McD Pasirkoja Jalan Soekarno-Hatta dan kedua, di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja. Untuk pembuatan SIM baru, warga masih diwajibkan mengajukan permohonan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena proses pembuatan SIM memerlukan pengurusan lebih lanjut dan pemeriksaan yang lebih ketat.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000. Total biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM bisa mencapai Rp 205.000.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat memperpanjang SIM, warga diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Tes Psikologi SIM yang telah dilewatkan.
Proses perpanjangan SIM ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini menegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang sah dan berlaku.
Ketentuan untuk Pengendara Tanpa SIM
Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, ketentuan dalam UU tersebut diatur dalam Pasal 281. Pasal ini menjelaskan bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memastikan bahwa SIM mereka selalu dalam kondisi yang valid dan tidak habis masa berlakunya.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat di Kota Bandung kini memiliki kesempatan lebih mudah untuk memperpanjang SIM mereka. Namun, tetap diperlukan kesadaran dari para pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.





