Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru
Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Senin (2/3/2026) berada di area MTQ Jalan Sudirman, Pekanbaru. Layanan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Banyak warga yang belum mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling. Berikut adalah beberapa syarat yang harus disiapkan oleh pemegang SIM A dan SIM C:
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk dapat memproses perpanjangan SIM, berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi:
- SIM asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan kejahatan
- Surat psikologi SIM
Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa saat melakukan pengurusan. Karena data yang diserahkan bersifat pribadi, sebaiknya proses pengurusan SIM dilakukan sendiri oleh pemohon.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan masa aktif SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri. Berikut rinciannya:
- SIM A (Mobil) : Rp 80.000
- SIM B I : Rp 80.000
- SIM B II : Rp 80.000
- SIM C (Motor) : Rp 75.000
- SIM C I : Rp 75.000
- SIM C II : Rp 75.000
- SIM D (Khusus difabel) : Rp 35.000
Catatan Penting
- Biaya di atas merupakan biaya pokok resmi.
- Jika perpanjangan dilakukan secara online, terdapat tambahan biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman.
- Pemohon juga wajib menyiapkan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, kecuali sudah memiliki surat keterangan yang masih berlaku.
Alur Pengurusan SIM
Bagi pemula atau yang baru pertama kali mengurus perpanjangan SIM, berikut alur yang bisa dilalui:
- Datang ke lokasi sesuai jadwal kemudian mengisi formulir data diri.
- Selanjutnya melakukan tes kesehatan dan psikologi singkat.
- Pemohon kemudian menyerahkan dokumen persyaratan. Lalu membayar biaya perpanjangan di loket resmi, melakukan foto dan tanda tangan digital. Maka SIM baru dicetak dan langsung diberikan di tempat.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas.
- Perpanjang SIM minimal 1–2 minggu sebelum masa berlaku habis.
- Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir.
- Pantau jadwal SIM Keliling melalui website resmi Polresta atau akun media sosial.
Informasi Tambahan
Layanan SIM Keliling ini merupakan layanan untuk memperpanjang masa aktif SIM. Untuk mendapatkan layanannya, pastikan SIM yang Anda miliki masih dalam masa berlaku.
Perlu diketahui, bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, harus melakukan pembuatan SIM baru di Satpas Rumbai, karena terhitung membuat SIM dari awal. Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan sendiri dan sangat mudah. Jadi sebaiknya hindari penggunaan pihak ketiga atau calo.
Jam operasional SIM Keliling adalah Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Sedangkan khusus Sabtu pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Semoga informasi ini bermanfaat.





