Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hadir untuk Mempermudah Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Satlantas Polresta Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama warga Kabupaten Tangerang. Layanan ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut daftar persyaratan yang harus dibawa:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net. Proses ini memungkinkan pemohon untuk lebih cepat dalam mengambil nomor antrean tanpa perlu datang langsung ke lokasi.
Biaya Penerbitan SIM
Biaya penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang:
-
Senin
Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB -
Selasa
Lokasi: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB -
Rabu
Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB -
Kamis
Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4)
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB -
Jumat
Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB -
Sabtu
Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Layanan SIM keliling tidak tersedia pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak terlewat.
Tips untuk Pengguna SIM
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Dengan adanya layanan SIM keliling, proses perpanjangan menjadi lebih mudah dan efisien.





