SIM Keliling Tangerang 2 Maret 2026, Digelar di Dua Lokasi

Sim Tangsel
Sim Tangsel

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hadir untuk Mempermudah Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

Satlantas Polresta Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama warga Kabupaten Tangerang. Layanan ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut daftar persyaratan yang harus dibawa:

  • surat keterangan sehat
  • surat keterangan psikologi
  • fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net. Proses ini memungkinkan pemohon untuk lebih cepat dalam mengambil nomor antrean tanpa perlu datang langsung ke lokasi.

Biaya Penerbitan SIM

Biaya penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang:

  1. Senin

    Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi

    Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB

  2. Selasa

    Lokasi: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi

    Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB

  3. Rabu

    Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra

    Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Kamis

    Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4)

    Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB

  5. Jumat

    Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya

    Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB

  6. Sabtu

    Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis

    Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB

Layanan SIM keliling tidak tersedia pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak terlewat.

Tips untuk Pengguna SIM

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Dengan adanya layanan SIM keliling, proses perpanjangan menjadi lebih mudah dan efisien.


Pos terkait