Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Warga Diharapkan Memperhatikan Persyaratan dan Jadwal
Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini hadir untuk memudahkan warga dalam melakukan proses perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi utama.
Layanan SIM keliling ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi tidak ada layanan. Jika masa berlaku SIM Anda sudah mendekati akhir, sebaiknya segera lakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling yang tersedia di berbagai lokasi.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM keliling di Kota Tangerang:
- Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
- Sabtu: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Dengan persyaratan tersebut, proses perpanjangan bisa dilakukan lebih cepat dan efisien. Selain itu, biaya administrasi perpanjangan SIM juga telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.
Layanan SIM keliling ini sangat membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrian panjang di kantor polisi. Dengan pengaturan jadwal yang rinci dan lokasi yang strategis, masyarakat dapat memilih waktu dan tempat yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.





