Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali hadir untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini berlangsung di beberapa lokasi dan waktu tertentu, sehingga masyarakat dapat memperhatikan jadwalnya agar tidak terlewat.
Pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi yaitu Samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug. Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Selain itu, layanan SIM Keliling juga tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional berbeda-beda tergantung hari. Untuk hari Senin hingga Kamis, layanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu hanya sampai pukul 11.00 WIB. Layanan ini tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang:
- Senin:
- Plaza Shinta Mal Karawaci
- Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
-
Jam operasional: 08.00–13.00 WIB
-
Selasa:
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang
- Plaza Shinta Mal Karawaci
-
Jam operasional: 08.00–13.00 WIB
-
Rabu:
- Pasar Laris Taman Cibodas
- Pos Pinang
-
Jam operasional: 08.00–13.00 WIB
-
Kamis:
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang
- MC Donald’s Jatake
-
Jam operasional: 08.00–13.00 WIB
-
Jumat:
- Metropolis Mal Town Square
- Pasar Laris Taman Cibodas
-
Jam operasional: 08.00–11.00 WIB
-
Sabtu:
- Samping Mitra 10 Pasar Baru
- Burger King Larangan Ciledug
- Jam operasional: 08.00–11.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemilik SIM harus mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang diperlukan:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM.
Tips Penting
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan begitu, pemilik SIM tidak akan mengalami kesulitan dalam berkendara dan menghindari sanksi hukum.





