Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Kini Lebih Efisien dan Mudah Diakses
Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kini menjadi pilihan yang lebih praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini hadir dari Senin hingga Sabtu, memberikan kesempatan bagi warga Kabupaten Tangerang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C tanpa harus datang ke kantor polisi utama.
Pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjang surat izin mengemudi setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik akan harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi pengemudi untuk mengetahui jadwal layanan SIM keliling agar tidak terlewat.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang:
- Senin: Layanan dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Layanan berlangsung di The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Layanan diselenggarakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Layanan diadakan di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Layanan berlangsung di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Sabtu: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM keliling tidak tersedia pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memperhatikan jadwal tersebut agar dapat mengikuti proses perpanjangan SIM secara lancar.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net. Proses pendaftaran online ini memudahkan masyarakat dalam mengatur waktu dan persiapan sebelum datang ke lokasi layanan SIM keliling.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM, baik untuk hilang, rusak, maupun pindah masuk (mutasi), ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat kini dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus repot datang ke kantor polisi. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan agar proses berjalan lancar.





