SIM Keliling Tangerang Selasa 3 Maret 2026, Berada di Dua Titik

Jadwal Sim Keliling Tangerang Kota 2
Jadwal Sim Keliling Tangerang Kota 2

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Masyarakat Diharapkan Siapkan Persyaratan

Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Untuk memastikan keberhasilan proses perpanjangan SIM, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di wilayah Kota Tangerang:

  1. Senin
  2. Plaza Shinta Mal Karawaci
  3. Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
  4. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  5. Selasa

  6. Pasar Moderen Graha Raya Pinang
  7. Plaza Shinta Mal Karawaci
  8. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  9. Rabu

  10. Pasar Laris Taman Cibodas
  11. Pos Pinang
  12. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Kamis

  14. Pasar Moderen Graha Raya Pinang
  15. MC Donald’s Jatake
  16. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  17. Jumat

  18. Metropolis Mal Town Square
  19. Pasar Laris Taman Cibodas
  20. Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  21. Sabtu

  22. Samping MItra 10 Pasar Baru
  23. Burger King Larangan Ciledug
  24. Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB

Layanan SIM keliling tidak tersedia pada hari Minggu maupun hari libur nasional. Oleh karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah mendekati akhir disarankan untuk segera melakukan perpanjangan di lokasi yang tersedia.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon harus membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Dengan persyaratan tersebut, masyarakat dapat mempercepat proses pengajuan dan menghindari kesalahan dalam pemberkasan.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, dan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 tahun 2016, biaya yang dikenakan adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya ini berlaku untuk perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau mengalami mutasi.

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dilakukan secara terstruktur dan mudah diikuti. Berikut alur lengkapnya:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan keterangan psikologi.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diproses.

Dengan alur yang jelas, masyarakat bisa lebih mudah memahami langkah-langkah yang harus diambil saat mengajukan perpanjangan SIM.

Tips Penting

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diharapkan datang lebih awal agar tidak terburu-buru. Selain itu, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap, sehingga proses dapat berjalan cepat dan efisien.

Pos terkait