SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Pada Senin 2 Maret 2026

Layaanan Sim Skck Keliling Tangerang Kota
Layaanan Sim Skck Keliling Tangerang Kota

Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan Terbuka Setiap Hari

Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM keliling yang dapat diakses masyarakat setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan atau pengajuan SIM baru. Proses pelayanan kini lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu repot mengunjungi kantor polisi secara langsung.

Untuk bisa mengikuti layanan SIM keliling, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting seperti surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, fotokopi e-KTP, serta SIM lama. Dengan persyaratan tersebut, proses pengambilan nomor antrean, foto, dan sidik jari dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Jika masa berlaku SIM Anda sudah mendekati akhir, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Pada hari ini, Senin 2 Maret 2026, layanan SIM keliling Tangerang Selatan digelar di dua lokasi utama, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Layanan ini tersedia untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C. Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama tujuh hari, mulai dari Senin hingga Minggu.

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan:

  1. Senin
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, kembali buka pada 14.00 WIB-16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB-11.00 WIB

  19. Minggu

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB-10.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diajukan. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
  2. Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
  3. Pemohon mengambil nomor antrean
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM

Layanan SIM keliling ini menjadi solusi yang sangat membantu bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti alur yang telah ditentukan agar proses berjalan lancar.

Pos terkait