Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan, Wajib Diketahui
Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. Layanan ini tersedia setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu.
Layanan SIM Keliling tidak hanya membantu mengurangi antrean di kantor pelayanan tetapi juga memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang ingin memperbarui surat izin mengemudi mereka. Proses pengambilan nomor antrean, foto, dan sidik jari kini bisa dilakukan lebih cepat melalui layanan keliling ini.
Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan keterangan psikologi.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah selesai, pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.
Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan sangat membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM. Pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling.





