SIM Keliling Tangerang Selatan, 3 Maret 2026, 2 Lokasi Disiapkan

Layaanan Sim Skck Keliling Tangerang Kota
Layaanan Sim Skck Keliling Tangerang Kota

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan, Wajib Diketahui

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. Layanan ini tersedia setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu.

Layanan SIM Keliling tidak hanya membantu mengurangi antrean di kantor pelayanan tetapi juga memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang ingin memperbarui surat izin mengemudi mereka. Proses pengambilan nomor antrean, foto, dan sidik jari kini bisa dilakukan lebih cepat melalui layanan keliling ini.

Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:

  1. Senin
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  19. Minggu

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan keterangan psikologi.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Setelah selesai, pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan sangat membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM. Pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling.


Pos terkait