Sirkuit Road Race Sahati: Proyek yang Tidak Terwujud
Sirkuit Road Race Sahati, yang terletak di Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini lebih banyak dihuni oleh lumut daripada para penonton. Kondisi ini menunjukkan bahwa proyek yang sempat diharapkan menjadi kebanggaan olahraga otomotif daerah tersebut hingga kini belum dapat difungsikan.
Kondisi Fisik yang Memprihatinkan
Saat mengunjungi lokasi, pemandangan pertama yang dilihat adalah cat yang mengelupas dan warna dinding yang memudar. Di bagian depan tribun, ruangan pembalap atau paddock tampak sepi dan tidak terurus. Rumput ilalang tumbuh liar menutupi halaman, sementara beberapa atap bangunan terlihat rusak dan tidak terawat. Lintasan sirkuit juga masih belum sepenuhnya rampung, hanya lapisan dasar yang diaspal, sedangkan bagian atasnya belum dikerjakan.
Proyek yang Dibiayai APBD
Sirkuit Sahati merupakan proyek multiyears yang dibiayai melalui APBD Kotim Tahun 2018–2020 dengan total anggaran mencapai Rp 22.965.900.000 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim. Awalnya, proyek ditargetkan rampung pada 25 Februari 2020, kemudian diperpanjang hingga 22 Oktober 2020. Meski sudah diperpanjang, pembangunan tetap tidak selesai.
Beberapa rapat koordinasi sempat digelar untuk membahas kelanjutan proyek, namun hasilnya belum terlihat hingga kini. Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh PT Sampaga Karya Persada dan PT Boga Jaya Tirta Marga sebagai penyedia jasa konstruksi, dengan pengawasan dari CV Mentaya Geografik. Kontrak kerja disebut diputus lantaran anggaran yang tidak mencukupi untuk menuntaskan pekerjaan.
Standar yang Tidak Terpenuhi
Lintasan yang dirancang sepanjang sekitar 1,2 kilometer dinilai belum memenuhi standar Ikatan Motor Indonesia (IMI), yang mensyaratkan minimal 1,5 kilometer untuk kejuaraan resmi. Artinya, sekalipun pembangunan dilanjutkan, masih ada pekerjaan teknis tambahan agar sirkuit layak digunakan dalam event resmi.
Dugaan Korupsi dan Penyelidikan
Di tengah kondisi fisik yang memprihatinkan, muncul kabar beredarnya surat pemanggilan terhadap salah satu oknum yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Pemanggilan dilakukan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Jumat (20/2/2026) lalu. Dalam surat yang beredar, penyidik disebut tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi pembangunan Sirkuit Road Race melalui Dispora Kotim Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Pihak yang dipanggil diminta memberikan keterangan kepada tim penyidik. Terpisah, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Dirreskrimsus, penanganan perkara tersebut sementara ditangani pihak kejaksaan. “Informasi Dirreskrimsus sudah sementara ditangani oleh kejaksaan dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Tanda Tanya Publik
Pernyataan itu menambah daftar panjang tanda tanya publik. Pasalnya, dugaan korupsi proyek Sirkuit Sahati sudah mencuat sejak beberapa tahun lalu dan sempat ditangani Kejaksaan Negeri Sampit. Pada 2021, sejumlah saksi telah diperiksa, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka.
Kritik dan Harapan Masyarakat
Kondisi ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai proyek tersebut menjadi cerminan lemahnya perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah. Kini, dengan kembali mencuatnya penyelidikan dan kabar penanganan oleh kejaksaan, masyarakat Kotim berharap ada kepastian hukum yang jelas.





