JAKARTA — Pemerintah telah menyiapkan skema pengaturan lalu lintas arus mudik Lebaran 2026. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam perjalanan masyarakat selama masa liburan. Aturan ini diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri). SKB ini memiliki nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.
Surat tersebut menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026. Berikut beberapa ketentuan utama yang diterapkan:
Sistem Satu Arah (One Way)
Sistem satu arah berlaku pada beberapa ruas jalan tol, dengan waktu penerapan sebagai berikut:
-
Arus Mudik
Berlaku pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek KM 70 sampai dengan Semarang – Solo KM 421, mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. -
Arus Balik
Berlaku pada ruas jalan tol Semarang – Solo KM 421 sampai dengan Jakarta – Cikampek KM 70, mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Ahad, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sistem Contra Flow
Sistem jalur pasang surut atau tidal flow diterapkan pada beberapa ruas jalan tol, yaitu Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Arus Mudik
Berlaku pada ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 70 (Cikampek) selama dua periode: - Periode pertama: Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
-
Periode kedua: Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB dan pada Ahad, 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB.
-
Arus Balik
Berlaku pada: - Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 70 sampai dengan KM 47 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Ahad 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
- Ruas jalan tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai dengan KM 8 (Cipayung), pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB dan Ahad 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB.
Sistem Ganjil-Genap
Aturan ganjil-genap berlaku pada beberapa ruas jalan tol, seperti Jakarta-Cikampek dan Tangerang-Merak, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Arus Mudik
Berlaku pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai dengan Semarang-Batang KM 414 dan tol Tangerang-Merak KM 31 sampai dengan KM 98, mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. -
Arus Balik
Berlaku pada ruas jalan tol Semarang-Batang KM 414 sampai dengan Jakarta-Cikampek KM 47 dan tol Tangerang-Merak KM 98 sampai dengan KM 31, mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan Ahad 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Beberapa jenis kendaraan diberi pengecualian, termasuk pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Ahad 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Beberapa ruas jalan yang dibatasi antara lain:
- Ruas jalan tol Riau, Jambi dan Sumatera Selatan, Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, serta daerah-daerah lainnya.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang pokok. Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta tidak melebihi muatan maupun dimensi (over loading over dimension).





