Sopir di Jambi Ditangkap Saat Berencana Rayakan Lebaran Bersama Keluarga
Seorang sopir di Kota Jambi akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah hampir dua tahun melarikan diri dari tuntutan hukum. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku, berinisial H alias Si Hen (54), terkait kasus penganiayaan yang telah membuat korban mengalami luka serius.
Penangkapan Dilakukan saat Pelaku Kembali ke Jambi
Pelaku yang sebelumnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penganiayaan ini berhasil diamankan oleh Tim Macan Polsek Kota Baru pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/23/II/2026/SPKT/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi. Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke Palembang dan baru kembali ke Jambi karena ingin merayakan Lebaran Idulfitri bersama keluarganya.
Kronologi Penganiayaan yang Terjadi
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Pattimura RT 09, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Saat itu, pelaku yang sedang menurunkan penumpang tersinggung setelah korban, berinisial RR (45), melontarkan ucapan yang dianggap menyindir.
Dalam kondisi emosi, pelaku mendekati korban dan mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di belakang pinggangnya. Ia langsung menusukkan pisau ke arah perut korban. Korban mencoba menahan serangan tersebut, tetapi tangan kanannya justru terluka. Pelaku kemudian melakukan penusukan secara berulang hingga mengenai perut dan tangan kiri korban.
Aksi tersebut dihentikan oleh warga yang melintas dan memisahkan keduanya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, luka di dada kiri, serta luka sayat di telapak tangan kiri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Kota Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.
Barang Bukti yang Disita
Setelah penangkapan, pihak kepolisian turut menyita beberapa barang bukti, antara lain:
* Satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 20 cm.
* Rekaman CCTV di lokasi kejadian.
* Dua lembar hasil visum et repertum dari RSUD Raden Mattaher.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kota Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan dihadapkan kepada pengadilan untuk menghadapi konsekuensi dari tindakannya yang tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga memicu rasa takut dan tidak aman bagi masyarakat sekitar.





