Sopir truk di Lampung Tengah Ditangkap Terkait Penyelundupan Suku Cadang

Penyelundupan Sabu Di Plakat Dan Suku Cadang Mobil I8km Dom 1
Penyelundupan Sabu Di Plakat Dan Suku Cadang Mobil I8km Dom 1

Penangkapan Pria Berinisial AI atas Dugaan Penggelapan Onderdil Mobil

Anggota Polsek Metro Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (44) terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026), setelah tersangka melarikan diri selama kurang lebih dua bulan.

Peristiwa ini bermula dari laporan yang diajukan oleh ARI Handoko (39), seorang wiraswasta asal Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Laporan tersebut didasarkan atas kejadian dugaan tindak pidana yang terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.09 WIB di Jalan Dr. Sutomo RT/RW 18/05.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, pelaku AI bekerja sebagai sopir untuk korban. Saat itu, AI ditugaskan untuk membawa satu unit truk Fuso merek Hino bernomor polisi BE 8146 NUA milik korban. Namun, setelah menyelesaikan tugas, pada 14 Juli 2025, AI langsung menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi.

Korban merasa curiga dan meminta anak buahnya untuk mengecek kondisi kendaraan setelah dibawa oleh AI. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua ban serep dan satu ban depan kiri telah diganti dengan ban gundul. Selain itu, bagian ram mobil juga hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Metro Utara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Desa Sritejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AI tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian ban dan satu lembar surat jalan dari pelapor.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Utara. Iptu Rizky menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat secara materiil,” ujarnya. “Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.

Tindakan Polisi dalam Menangani Perkara

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VIII/2025/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Agustus 2025. Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, polisi juga menekankan pentingnya koordinasi antarunit dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Dengan adanya kolaborasi antara Unit Reskrim dan Unit Intel, proses penangkapan bisa dilakukan secara cepat dan efektif.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindak pidana yang terjadi. Selain itu, keberhasilan penangkapan tersangka juga menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, diharapkan masyarakat akan merasa lebih aman dan percaya pada sistem hukum yang ada.


Pos terkait