Viral Video Sopir Truk Keluhkan Pungli oleh Emak-emak di Gang Lurah
Video yang menampilkan seorang sopir truk mengeluh karena dimintai uang oleh sekelompok warga yang disebut sebagai emak-emak viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi di Gang Lurah, samping Kantor Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Video tersebut diunggah ke akun Instagram @radar_bekasi pada Selasa (24/2/2026) dan menunjukkan sejumlah sopir truk yang menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu.
Dalam narasi unggahan, praktik pungli diduga telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Hal ini terjadi sejak akses utama menuju TPA Sumur Batu mengalami longsoran sehingga tidak dapat dilalui kendaraan berat. Sebagai solusi sementara untuk mengurai kemacetan akibat antrean panjang truk sampah, jalur lingkungan di Gang Lurah digunakan sebagai lintasan alternatif.
Antrean truk sebelumnya sempat mengganggu arus lalu lintas di sekitar Sumur Batu. Awalnya sopir truk diminta membayar Rp30.000 hingga Rp50.000 per kendaraan. Namun, belakangan tarif disebut berubah menjadi Rp5.000 setiap kali melintas.
Penjelasan dari Kelurahan
Sekretaris Kelurahan Sumur Batu, Budi Sulistyo, mengonfirmasi bahwa jalan lingkungan tersebut sempat digunakan berdasarkan kesepakatan dengan warga sebagai langkah darurat mengatasi kemacetan. Dalam kesepakatan itu, terdapat sejumlah ketentuan, antara lain pengaturan jumlah muatan dan jarak antartruk agar tidak beriringan, pembatasan kecepatan kendaraan, serta kewajiban menjaga kebersihan jalan.
Truk juga diwajibkan menutup muatan sampah dengan terpal dan tidak melebihi kapasitas. Budi mengatakan bahwa warga merasa terdampak karena jalan yang biasanya hanya untuk aktivitas masyarakat kini dilalui truk-truk besar bermuatan sampah.
“Warga merasa terdampak. Yang tadinya jalan itu hanya untuk aktivitas masyarakat, tiba-tiba dilalui truk-truk besar bermuatan sampah. Jadi mereka berpikir kompensasinya apa nih?” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kelurahan Sumur Batu.
Budi mengakui sempat ada pembicaraan mengenai kompensasi bagi warga terdampak. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci mekanisme maupun besaran kompensasi tersebut. “Terkait itu, apa pun judulnya, pungli tidak dibenarkan. Cuma di balik itu apa sebenarnya masalahnya? Ya, masalah sampah itu, karena jalan lingkungan digunakan,” kata dia.
Menurut Budi, pihak kelurahan telah membuat nota dinas kepada kecamatan untuk diteruskan kepada dinas terkait yang memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap setiap kebijakan yang diambil dapat disosialisasikan hingga ke tingkat paling bawah, termasuk kepada para sopir truk, agar tidak terjadi gesekan dengan warga.
Tanggapan Polisi
Sementara itu, polisi menyebutkan bahwa emak-emak yang melakukan pungli terhadap sopir truk pengangkut sampah yang melintas di Gang Lurah tidak menarik uang sebesar Rp 50.000. Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi menegaskan, warga hanya meminta uang seikhlasnya kepada sopir truk sebagai bentuk kompensasi atas dampak bau yang ditimbulkan oleh truk sampah yang melintas.
“Ada yang ngasih Rp 1.000, ada yang Rp 2.000, ada juga yang Rp 3.000. Jadi enggak ada itu yang diminta sampai Rp 50.000. Warga bilang seikhlasnya saja,” kata Sukadi saat dikonfirmasi Kompas.com.
Meski demikian, Sukadi menegaskan bahwa tindakan meminta uang di jalan tetap tidak dibenarkan secara aturan. “Tapi tindakan ibu-ibu minta uang di jalan sebagai kompensasi karena bau itu juga tidak boleh, tidak dibenarkan. Makanya sudah saya panggil dan selesaikan,” ujar dia.
Sukadi menjelaskan, jalan lingkungan tersebut sebelumnya dimanfaatkan warga untuk berjualan makanan dan takjil. Namun, sejak truk sampah kerap melintas dengan bau menyengat, aktivitas berdagang terhenti. “Karena dilintasi oleh truk yang baunya luar biasa, akhirnya tidak ada lagi yang jualan. Ibu-ibu itulah yang minta kenclengan (uang) di jalan,” ujar Sukadi.
Sukadi mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut untuk dimintai klarifikasi. “Kemarin saya sudah panggil RT-nya, Ibu Haji Gabok, sama ibu-ibu yang katanya meminta sejumlah uang. Sudah dipanggil ke polsek langsung,” kata Sukadi.
Polemik ini bermula dari tertutupnya akses utama menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu akibat longsoran tanah dan sampah. Akibatnya, truk pengangkut sampah tidak dapat melintasi jalur tersebut. Sebagai solusi darurat, kendaraan dialihkan ke jalan lingkungan di Gang Lurah. Padahal, sesuai aturan, jalan tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase berat.





