Sosiolog: Razia Gepeng di Pangkalpinang Butuh Solusi Akar Masalah

20231021 125325 1
20231021 125325 1

Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Bulan Ramadan: Kebijakan yang Harus Menyentuh Akar Masalah

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melakukan peningkatan razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan, serta pengamen selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini mendapat perhatian dari para ahli sosial, termasuk Sosiolog Universitas Bangka Belitung, Fitri Ramdhani Harahap. Ia menilai bahwa meskipun kebijakan tersebut bisa dipahami sebagai upaya menjaga ketertiban umum, namun diperlukan pendekatan yang lebih holistik.

Pentingnya Pendekatan yang Berkelanjutan

Fitri mengatakan bahwa razia memang penting sebagai bagian dari pengendalian sosial, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh. “Jika pendekatannya hanya represif, siklusnya akan sama, yakni tertangkap, dibina, lalu kembali ke jalan. Artinya yang kita tangani hanya gejalanya, bukan akarnya,” ujarnya.

Ia menyarankan adanya program pemberdayaan yang berkelanjutan, seperti pelatihan keterampilan, akses permodalan mikro, dan skema padat karya berbasis kelurahan. Program ini dapat menjadi solusi yang lebih efektif daripada sekadar penindakan.

Fenomena Gepeng dan Anak Jalanan: Produk dari Masalah Struktural

Menurut Fitri, fenomena gepeng dan anak jalanan bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba. Ia menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan masalah struktural seperti kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, urbanisasi, serta lemahnya ketahanan ekonomi keluarga. Di kota berkembang seperti Pangkalpinang, sektor informal sering menjadi tumpuan hidup banyak warga. Saat tekanan ekonomi meningkat, anak-anak kerap terseret menjadi aktor ekonomi tambahan di jalanan.

Fitri juga menyoroti adanya indikasi praktik mengemis yang terorganisasi dalam beberapa kasus, yang menunjukkan adanya relasi kuasa dan potensi eksploitasi. Pada sisi lain, tingginya empati masyarakat selama Ramadan secara tidak langsung menciptakan insentif ekonomi bagi praktik meminta-minta apabila tidak diimbangi sistem penyaluran bantuan yang lebih terstruktur.

Perlu Pendataan dan Asesmen Sosial yang Komprehensif

Fitri menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan asesmen sosial yang komprehensif untuk membedakan kategori warga yang terjaring razia. Perlu dipilah antara pengemis musiman, warga miskin ekstrem, korban eksploitasi, hingga anak yang terputus akses pendidikannya.

“Program pelatihan keterampilan, akses permodalan mikro, hingga skema padat karya berbasis kelurahan bisa menjadi alternatif yang lebih solutif dibanding sekadar penindakan,” ujarnya.

Kerja Lintas Sektor untuk Penanganan yang Efektif

Fitri menekankan bahwa penanganan persoalan gepeng, anak jalanan, serta pengamen tidak bisa dibebankan hanya kepada Satpol PP. Diperlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari dinas sosial dalam rehabilitasi dan pendampingan keluarga rentan, dinas pendidikan guna memastikan anak tidak putus sekolah, hingga dinas tenaga kerja dan UMKM untuk membuka akses ekonomi produktif.

“Aparat penegak hukum juga harus tegas jika memang ada praktik pengorganisasian atau eksploitasi,” ucap Fitri.

Ukuran Keberhasilan Bukan Hanya pada Jumlah yang Terjaring Razia

Fitri mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak seharusnya diukur dari banyaknya orang yang terjaring razia. Ukuran keberhasilan itu justru ketika makin sedikit warga yang terdorong turun ke jalan untuk bertahan hidup.

“Kalau setiap Ramadan orang yang terjaring itu-itu saja, berarti persoalannya bukan pada kurangnya razia, tetapi belum optimalnya reintegrasi sosial dan pemberdayaan ekonomi,” ujarnya.

Momentum Refleksi Kolektif

Lebih lanjut, dia mengajak semua pihak menjadikan Ramadan sebagai momentum refleksi kolektif. Ketertiban dan kemanusiaan tidak perlu dipertentangkan. “Kota yang tertib bukan hanya kota yang bersih dari gepeng di persimpangan lampu merah, tetapi kota yang mampu menghadirkan sistem perlindungan sosial yang membuat warganya tidak lagi bergantung pada belas kasihan di ruang publik,” tutur Fitri.

Intensifikasi Razia oleh Satpol PP dan Damkar

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pangkalpinang mengintensifkan razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan, serta pengamen di sejumlah titik Pangkalpinang selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini ditempuh menyusul meningkatnya aktivitas warga di ruang publik, terutama menjelang waktu berbuka puasa hingga malam hari.

Pejabat Penyidik Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang, Mulyanto, mengatakan, razia terhadap gepeng, anak jalanan, serta pengamen sebenarnya sudah rutin dilakukan sebelum Ramadan. Namun, selama bulan suci ini, razia diintensifkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Dari sebelum Ramadan kita memang rutin melakukan penertiban dan saat Ramadan, kita lebih intensif. Tetapi para gepeng yang terjaring razia itu-itu saja,” kata Mulyanto, Kamis (26/2/2026).

Selama Ramadan tahun ini, lanjut Mulyanto, pihaknya telah menjaring sekitar 10 gepeng dalam sejumlah razia yang digelar di beberapa titik strategis, seperti persimpangan lampu merah, kawasan pertokoan, dan pusat keramaian. Para gepeng yang terjaring selanjutnya didata dan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya. Mulyanto menegaskan, terdapat sanksi tegas bagi pelaku yang melakukan aktivitas mengemis, meminta-minta, maupun pihak yang mengoordinasikan kegiatan tersebut.

Berdasarkan regulasi daerah yang berlaku, pelaku dapat dikenakan ancaman kurungan maksimal enam bulan. “Jadi ada sanksi untuk pelaku yang mengemis, minta-minta, termasuk yang mengoordinir. Menurut regulasi, ancamannya enam bulan kurungan,” ujar Mulyanto.

Tak hanya bagi pelaku, kata Mulyanto, sanksi juga dapat dikenakan kepada warga yang memberikan uang atau barang kepada gepeng di tempat umum. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang berlaku di Kota Pangkalpinang, sanksinya berupa denda hingga Rp1 juta atau kurungan paling lama 10 hari.

“Kami mengharapkan masyarakat tidak memberikan sesuatu kepada gepeng di tempat umum karena ada aturannya, kecuali jika dilakukan di tempat privat,” kata Mulyanto.

Lebih lanjut, Mulyanto menyebutkan, razia tersebut bukan semata-mata tindakan represif, namun juga bagian dari upaya preventif agar praktik mengemis tidak tumbuh dan berkembang di Pangkalpinang.

“Kami ingin menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana Ramadan yang kondusif di Kota Pangkalpinang,” ucapnya.

Pos terkait