Insanul Fahmi bersama kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, kembali mengunjungi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan serah terima surat SP2 Lidik yang berkaitan dengan laporan hukum yang sebelumnya diajukan oleh Inara Rusli.
Surat tersebut merupakan dokumen resmi yang menandai penghentian proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dalam pernyataannya, Tommy menyampaikan bahwa hari ini telah selesai mengambil surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan.
“Alhamdulillah hari ini tadi sudah selesai mengambil surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan, ya yang dinamakan SP2 Lidik ya,” ujar Tommy saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (2/3/2026).
Menurut Tommy, dokumen penghentian penyelidikan tersebut sudah diterima langsung oleh Insanul Fahmi. Penyerahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi suratnya sudah diterima ya sama Mas Insanul. Jadi per-tanggal 20 Februari sudah dihentikan, ya,” tambahnya.
Selain pengambilan surat, pihak kuasa hukum juga menjalani proses administratif tambahan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan prosedur hukum.
“Kita mengambil suratnya ini tadi, sambil membuat berita acara serah terima surat dan tadi ada diskusi dan ngobrol bagaimana surat ini dan hasil penetapannya juga sudah,” jelas Tommy.
Pihak kuasa hukum menilai keputusan ini menjadi tanda bahwa perkara telah selesai. Mereka menegaskan tidak ada lagi persoalan hukum yang tersisa terkait laporan tersebut.
“Jadi, clear ya, sudah selesai antara laporan Inara Rusli dan Insanul Fahmi,” lanjutnya.
Insanul Fahmi turut menyampaikan perasaannya setelah proses penyelidikan resmi dihentikan. Ia mengaku lega karena persoalan tersebut akhirnya bisa diselesaikan dengan baik.
“Ya alhamdulillah lebih lega ya, karena satu per satu kita coba selesaikan dan sesuai dengan visi kita dan goals utama kita memang bagaimana caranya bisa berdamai dengan semua pihak gitu,” pungkas Insanul.





