SPPG Banua Jingah HST Dihentikan Karena Tidak Memenuhi Standar Konsumsi

Penghentian Sementara Operasional SPPG HST Barabai Banua Jingah

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Terbaru, SPPG HST Barabai Banua Jingah resmi diberhentikan sementara berdasarkan surat bernomor 642/D.TWS/03/2026 tertanggal 1 Maret 2026. Surat yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada Kepala SPPG Hulu Sungai Tengah Barabai Banua Jingah.

Penghentian ini dilakukan menyusul laporan pengaduan serta hasil investigasi singkat di lapangan terkait dugaan Kejadian Menonjol (KM). Dalam surat disebutkan adanya ketidaksesuaian kualitas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi. Selain itu, BGN juga menyoroti adanya keterlambatan pelaporan Kejadian Menonjol (KM) serta pemberitaan viral yang beredar di masyarakat.

“Dalam rangka investigasi dan penyelesaian masalah terkait ketidaksesuaian kualitas makanan dan pemberitaan viral, untuk sementara SPPG Hulu Sungai Tengah Barabai Banua Jingah diberhentikan operasionalnya sampai dinyatakan sesuai dengan ketentuan,” demikian isi surat tersebut.

Penghentian ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Surat ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han.

Sejarah dan Peran SPPG Banua Jingah

SPPG Banua Jingah melayani sebanyak 3.460 penerima manfaat dan merupakan SPPG pertama yang beroperasi di HST sejak 18 Maret 2025. Dengan penghentian ini, total sudah dua SPPG di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang diberhentikan sementara oleh BGN.

Sebelumnya, SPPG Batu Benawa Pantai Batung yang melayani 3.061 penerima manfaat dan mulai beroperasi pada 1 September 2025, juga lebih dulu dihentikan. Dari total 12 unit dapur SPPG yang telah beroperasi di HST, dua di antaranya kini menjalani penghentian sementara untuk proses evaluasi dan pembenahan standar keamanan pangan.

Situasi Saat Ini

Terkait penghentian operasional SPPG Banua Jingah, pantauan , Senin (02/03/2026), lokasi dapur tersebut tampak dalam keadaan terkunci. Tidak terlihat adanya aktivitas produksi maupun distribusi makanan di area SPPG tersebut.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG HST, Sadilah, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian operasional tersebut.

Penjelasan dari BGN

BGN menegaskan operasional masing-masing SPPG baru dapat kembali berjalan setelah dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat memastikan kualitas dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG di daerah tersebut.

Langkah yang Diambil

Beberapa langkah penting yang diambil oleh BGN mencakup:

  • Investigasi Lapangan: Tim BGN melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi SPPG untuk memastikan kondisi dan proses pelayanan.
  • Pemanggilan Pihak Terkait: Pihak SPPG akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang diterima.
  • Evaluasi Standar: Semua aspek pelayanan SPPG akan dievaluasi, termasuk kualitas bahan baku, proses penyajian, dan sistem pelaporan.

Dampak bagi Masyarakat

Penghentian operasional SPPG ini tentu berdampak besar terhadap masyarakat yang sebelumnya bergantung pada layanan MBG. Dengan adanya penghentian sementara, masyarakat harus mencari alternatif lain untuk memperoleh makanan bergizi secara gratis.

Namun, BGN berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah dan mengembalikan layanan SPPG ke kondisi yang optimal. Proses evaluasi dan pembenahan akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Kesimpulan

Penghentian sementara operasional SPPG HST Barabai Banua Jingah menunjukkan komitmen BGN dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan. Meskipun ada tantangan, langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

Pos terkait