Status FTZ Batam, kendaraan bermotor boleh keluar selama mudik Lebaran 2026

Layanan Pengeluaran Sementara Kendaraan Bermotor untuk Mudik di Batam

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah mengumumkan pembukaan layanan fasilitas pengeluaran sementara kendaraan bermotor untuk keperluan mudik. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dalam melakukan perjalanan mudik.

Pendaftaran layanan ini dapat dilakukan mulai tanggal 2 hingga 10 Maret. Waktu pendaftaran akan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Masa berlaku pengeluaran sementara kendaraan maksimal selama 45 hari sejak tanggal surat keputusan dikeluarkan.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah menyerahkan jaminan sebesar PPN terutang. Layanan ini tidak berlaku untuk motor dan mobil Completely Built Up (CBU).

Alasan Layanan Ini Dikeluarkan

Layanan Pengeluaran Sementara Bea Cukai Batam untuk kendaraan bermotor selama mudik dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat setempat. Status Free Trade Zone (FTZ) Batam menjadikannya sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. Wilayah ini memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM untuk mendorong investasi, industri, dan perdagangan internasional.

Wilayah FTZ yang diperluas hingga 15 pulau sesuai Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2025 menjadi hub strategis dengan insentif fiskal khusus. Kendaraan yang masuk dengan fasilitas FTZ seringkali memiliki plat nomor khusus dan bebas pajak impor. Namun, kendaraan tersebut memerlukan izin dan pembayaran pajak tertentu (PNBP) jika ingin dibawa keluar dari wilayah Batam.

Syarat Pengeluaran Sementara Kendaraan Bermotor untuk Mudik

Layanan ini berlaku untuk:

  • Mobil
  • Mobil CBU dengan Form A

Jika mobil dalam proses kredit, dapat melampirkan surat dari leasing dan fotokopi BPKB asli.

Tahapan Pengajuan

Berikut langkah-langkah pengajuan:

  • Foto kendaraan (depan, belakang, samping)
  • Nomor mesin dan rangka mesin
  • Fotokopi KTP & NPWP
  • Fotokopi STNK dan BPKB
  • Fotokopi SIM
  • Materai
  • Surat pernyataan dan permohonan (diberikan di loket CC)

Catatan: Setelah ke loket client coordinator, isi form di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.

Bea Cukai selanjutnya mengeluarkan keputusan pengeluaran sementara. Penyerahan jaminan tunai sebesar PPN DN yang terutang dilakukan. Bea Cukai kemudian menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan.

Catatan: 11 persen dari NJKB berdasarkan laman https://bapenda.kepriprov.go.id/infonjkb.

Mengurus Surat Jalan ke Polda Kepri

Proses pengurusan surat jalan dilakukan di Polda Kepri. Proses ini mencakup verifikasi pelanggaran, identitas kendaraan, dan masa berlaku STNK.

Pengajuan Dokumen PPFTZ dan Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Pengajuan dokumen PPFTZ dan pemeriksaan fisik kendaraan dilakukan di Bea Cukai. Catatan: jangka waktu pengeluaran sementara maksimal 45 hari sejak surat keputusan dikeluarkan.

Keterangan Tambahan

Jaminan akan dikembalikan 100 persen jika kendaraan kembali sesuai dengan jangka waktu pengeluaran sementara. Jaminan berupa setoran PPN. Jika terlambat mengurus pencairan jaminan setelah kembali, maka jaminan akan dicairkan dan disetorkan sebagai pembayaran PPN DN yang terutang.

Pos terkait