Insiden Berdarah di Kampus: Mahasiswa Diduga Menyerang Rekan Sejawat
Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Rehan Mujafar, kini harus menghadapi proses hukum setelah diduga melakukan penyerangan terhadap rekan satu kampusnya, Farradhila Ayu Pramesti. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis pagi (26/2/2026) di lantai II Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau.
Peristiwa yang Mengubah Jalannya Studi
Rehan Mujafar, seorang mahasiswa semester VIII Jurusan Ilmu Hukum, kini menjalani proses hukum setelah dituduh membacok korban. Saat kejadian, korban sedang bersiap mengikuti seminar proposal. Alih-alih mempresentasikan hasil penelitiannya, ia justru menjadi sasaran serangan brutal.
Dari pengungkapan penyidik, aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Rehan disebut mengasah senjata tajam dari kediamannya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, lalu menyembunyikannya ke dalam tas sebelum berangkat ke kampus.
Motif Penyerangan yang Muncul dari Rasa Sakit Hati
Motif penyerangan dipicu oleh rasa sakit hati. Pelaku merasa dikhianati setelah hubungan mereka berakhir. Rehan menganggap hubungan tersebut layaknya sepasang kekasih, sementara korban diketahui memiliki pasangan.
Ketika peristiwa terjadi, korban sedang berada di salah satu ruangan di lantai dua Fakultas untuk menunggu jadwal ujian munaqosah. Pelaku, yang masih satu jurusan dan satu angkatan, tiba-tiba datang membawa kapak dan langsung melancarkan serangan.
Korban Melarikan Diri dengan Melompat dari Jendela
Korban berupaya menyelamatkan diri dengan cara melompat melalui jendela ruangan. “Korban saat itu sempat melarikan diri kalau dari keterangan yang kami dapat di TKP, korban sempat melarikan diri melalui jendela,” sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta patah pergelangan tangan karena berusaha menangkis tebasan. Beruntung, petugas keamanan kampus sigap mengamankan pelaku sehingga nyawa korban berhasil diselamatkan.
Tindakan Medis dan Proses Pengobatan
Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad. Saat ini, ia masih menjalani pemulihan pascaoperasi.
Polisi menyebut rencana penyerangan telah muncul sejak November 2025. Pelaku membawa dua senjata tajam dari rumahnya, yakni kapak dan parang, meskipun yang digunakan saat kejadian adalah kapak.
Tahanan dan Ancaman Hukuman
Rehan kini mendekam di rumah tahanan Polresta Pekanbaru dengan sistem one man one cell. Ia dijerat pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 17 tahun penjara.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkoba. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan serta menelusuri jejak digitalnya untuk memperdalam penyelidikan.
Proses Etik di Kampus
Di sisi lain, pihak kampus menyiapkan proses etik melalui Dewan Kode Etik Mahasiswa. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin, menyampaikan sidang etik tengah berlangsung.
“Di kampus punya tim kode etik mahasiswa. Tim sekarang sedang berproses sidang terkait kasus RM (Rehan Mujafar),” katanya.
Menurut Alpi, sanksi berat berpotensi dijatuhkan karena tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana berat yang mengarah pada percobaan pembunuhan.
Langkah Lanjutan dari Dewan Kode Etik
Anggota Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, Dr Muhammad Darwis, menjelaskan bahwa pihak kampus masih akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan.
“Untuk sanksi apakah menunggu putusan pengadilan atau tidak, ini masih menunggu rapat dewan kode etik. Namun dewan kode etik boleh merekomendasikan ke Rektor untuk memberikan sanksi kode etik tanpa menunggu putusan pengadilan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemberian sanksi akan melalui tahapan pemeriksaan dan pemanggilan saksi sebelum rekomendasi resmi disampaikan kepada rektor.
Perhatian Penuh kepada Korban
Selain memproses pelaku, kampus juga memberikan perhatian penuh kepada korban. “Pak WR III dan Dekan mengantar langsung ke rumah sakit. Tentunya UIN Suska memberikan pendampingan penuh, termasuk bantuan pengobatan psikis dan pemulihan psikologis kepada korban,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut sepenuhnya ditangani kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kampus menegaskan komitmennya menjaga keamanan lingkungan akademik serta memastikan korban mendapat dukungan maksimal hukum lebih lanjut.





