Peluang Pembangunan Wisma Atlet di Kabupaten Pasuruan Terbuka
Status aset yang saat ini digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Aset tersebut berstatus pinjam pakai, sehingga memiliki potensi untuk ditarik kembali jika diperlukan untuk kepentingan strategis daerah. Hal ini membuka peluang besar bagi pembangunan wisma atlet yang akan memberikan dampak positif terhadap sektor olahraga dan pembangunan ekonomi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, menjelaskan bahwa secara administrasi, kepemilikan aset tersebut tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Ia menegaskan bahwa status pinjam pakai tidak menghilangkan hak kepemilikan pemerintah daerah. Jika diperlukan, aset tersebut bisa diambil kembali untuk kepentingan pembangunan lainnya.
“Statusnya pinjam pakai. Artinya, aset itu tetap milik pemerintah daerah dan bisa diambil kembali apabila dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan,” ujarnya usai rapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (2/3/2026).
Yuswianto menambahkan bahwa jika ada rekomendasi dari DPRD untuk memanfaatkan aset tersebut sebagai lokasi pembangunan wisma atlet, hal tersebut dapat dikaji lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap rencana pembangunan harus melalui mekanisme dan kajian yang matang sebelum diambil keputusan.
“Kalau untuk kepentingan strategis seperti peningkatan prestasi atlet dan fasilitas olahraga, tentu bisa dipertimbangkan. Semua tetap melalui mekanisme dan kajian yang matang. Kami juga akan sampaikan usulan ini ke pimpinan,” jelasnya.
Optimalisasi aset daerah tidak hanya berdampak pada penguatan PAD, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung sektor lain, termasuk pembinaan olahraga. Yuswianto menyatakan bahwa pengelolaan aset yang baik bisa memberi dampak ganda, yaitu meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menunjang program prioritas seperti peningkatan prestasi atlet.
Usulan Pembangunan Wisma Atlet yang Terintegrasi
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pasuruan mengusulkan pembangunan wisma atlet yang terintegrasi dengan kawasan stadion sepak bola. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyebut bahwa ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pembinaan olahraga.
“Peluangnya kan terbuka, ternyata itu memang aset Pemerintah yang bisa digunakan. Untuk sementara ini, KPU bisa pindah ke gedung lain sebagai kantor,” terangnya.
Disampaikan Rudi, sapaan akrabnya, dengan adanya kepastian status aset yang fleksibel dan dapat ditarik sewaktu-waktu, peluang pemanfaatannya untuk pembangunan wisma atlet dinilai semakin realistis. Meski demikian, realisasi tetap bergantung pada keputusan pimpinan daerah serta kesiapan perencanaan teknis dan anggaran.
“Optimalisasi aset daerah pun diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari penataan administrasi, tetapi juga mampu mendorong kemajuan olahraga dan peningkatan prestasi atlet Kabupaten Pasuruan ke depan,” jelasnya.
Usulan pemindahan kantor KPU tersebut mendapat dukungan dari KONI Kabupaten Pasuruan yang menilai keberadaan wisma atlet sebagai investasi jangka panjang. Ketua KONI Kabupaten Pasuruan, Mamat Aryo Setiawan, menyatakan bahwa fasilitas terpusat akan mempermudah pemusatan latihan dan koordinasi antar cabang olahraga.
Potensi Dampak Ekonomi dan Olahraga
Pembangunan wisma atlet di Kabupaten Pasuruan tidak hanya akan memberikan manfaat bagi atlet dan pelatih, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Dengan adanya fasilitas olahraga yang lengkap, Kabupaten Pasuruan bisa menjadi pusat pelatihan atlet nasional, yang akan menarik banyak kunjungan dan aktivitas ekonomi.
Selain itu, wisma atlet juga akan menjadi sarana pendukung bagi komunitas olahraga lokal, termasuk pelatihan dan pertandingan antar klub. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan bakat olahraga di tingkat masyarakat.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, KPU, dan KONI, peluang pembangunan wisma atlet di Kabupaten Pasuruan semakin kuat. Kunci utamanya adalah kesepahaman tentang status aset, kesiapan anggaran, dan komitmen dalam membangun infrastruktur olahraga yang berkelanjutan.





