Studi Aset Kripto Syariah Berlanjut, Tokocrypto Dukung Regulasi Jelas

Aa1u4nyc
Aa1u4nyc

Status Aset Kripto dalam Perspektif Syariah Masih Dalam Peninjauan

Pembahasan mengenai status syariah aset kripto masih berada di meja kajian regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sampai saat ini, pembahasan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai kesesuaian aset kripto terhadap prinsip syariah masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

Menyikapi ketidakpastian regulasi tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa pasar aset kripto selalu terbuka untuk dialog dan kajian ilmiah. Ia menekankan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak, terutama investor muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah.

Calvin menambahkan bahwa edukasi dan transparansi informasi penting agar masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang tepat. Ia menjelaskan bahwa di beberapa negara mayoritas muslim dan yurisdiksi global telah mulai mengembangkan kerangka untuk menilai kripto dari perspektif syariah.

Misalnya, di Malaysia, Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas telah mengidentifikasi sejumlah kripto yang dinilai patuh syariah, dan negara ini bahkan memperbolehkan aktivitas staking pada beberapa aset digital dengan sertifikasi syariah. Di Uni Emirat Arab, pelaku industri kripto bekerja sama dengan institusi keuangan Islam untuk mengembangkan produk yang dirancang sesuai prinsip syariah.

“Profil global ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syariah dan teknologi digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai keuangan Islam,” ujar Calvin.

OJK menegaskan bahwa proses kajian ini akan terus melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech syariah, akademisi, dan ulama, guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, Calvin mengatakan pihaknya mendukung proses kajian yang komprehensif agar publik mendapatkan kejelasan yang bertanggung jawab. “Kami siap berdialog dan berkontribusi dalam edukasi, termasuk menyediakan data dan penjelasan mengenai mekanisme aset kripto, agar proses penilaian bisa lebih objektif dan memberi kepastian bagi investor, khususnya yang mempertimbangkan aspek syariah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan diskusi berjalan dan belum mencapai tahap akhir bersama dengan DSN terkait penggolongan aset kripto seperti apa. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, termasuk di kalangan investor muslim yang mempertimbangkan kesesuaian instrumen digital tersebut dengan prinsip keuangan syariah.

Hingga kini, belum ada fatwa resmi dari MUI yang menyatakan bahwa aset kripto secara umum sesuai (halal) atau tidak sesuai (non-halal) dengan syariah. Hal ini menunjukkan bahwa proses penilaian dan pengambilan keputusan masih berlangsung, dan diperlukan keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan bagi para pemangku kepentingan.

Pos terkait