Sultan HB X: Zakat Bukan Hanya Ritual, Tapi Alat Ekonomi Strategis

Sultan Hb X Bicara Soal Zakat Tidak Hanya Dasar Agama Tapi Juga Modal Sosial Zbyx0kyqpq 1
Sultan Hb X Bicara Soal Zakat Tidak Hanya Dasar Agama Tapi Juga Modal Sosial Zbyx0kyqpq 1

Peran Zakat dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat

Sultan HB X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menegaskan bahwa zakat harus dikelola secara profesional sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Menurutnya, zakat tidak hanya sekadar ritual keagamaan, tetapi juga menjadi alat distribusi kesejahteraan yang mampu mengurangi kemiskinan dan menciptakan kemandirian ekonomi bagi kelompok rentan.

Dalam acara “Keteladanan Pimpinan Daerah dalam Menunaikan Zakat” yang bertema “Zakat Menguatkan Indonesia”, Sultan menjelaskan bahwa zakat memiliki dimensi ganda, yaitu penyucian diri (tazkiyatun nafs) dan penyucian harta (tazkiyatul mal). Ia menekankan bahwa zakat adalah bentuk bantuan sosial dari umat kepada sesama, berbasis pada keimanan dan kepedulian.

Zakat sebagai Instrumen Transformasi Sosial

Secara empiris, zakat telah terbukti memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta ketimpangan pendapatan. Di berbagai negara Muslim, zakat juga mendorong kemandirian ekonomi jangka panjang melalui intervensi yang terencana.

Sultan menegaskan bahwa zakat bukan hanya ibadah personal, tetapi juga instrumen transformasi sosial. Zakat memenuhi kebutuhan dasar mustahik, sekaligus membuka ruang bagi program produktif yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan. Lembaga zakat yang dikelola secara strategis terbukti mampu memperkuat ketahanan ekonomi dan keberlanjutan hidup kelompok rentan melalui intervensi yang terencana.

Modernisasi Pengelolaan Zakat

Menghadapi tantangan ekonomi global, tekanan sosial, dan fluktuasi harga, Sultan menekankan perlunya modernisasi dalam pengelolaan zakat. Ia menyatakan bahwa daya ungkit zakat hanya akan maksimal jika dikelola dengan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas.

Di tengah dinamika global yang rentan—ketidakpastian ekonomi, tekanan sosial, dan fluktuasi harga—zakat hadir sebagai bantalan sosial berbasis nilai. Namun agar daya ungkitnya maksimal, pengelolaan zakat perlu direposisi dari sekadar kewajiban ritual menuju instrumen muamalah yang fleksibel dan strategis, selaras dengan maqāṣid al-sharī‘ah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Digitalisasi dalam Pengelolaan Zakat

Sultan juga menyoroti pentingnya adopsi teknologi digital untuk efektivitas penghimpunan zakat. Ia menekankan bahwa profesionalisme dan prinsip good governance menjadi keniscayaan. Transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan sistem digital terbukti mampu meningkatkan efektivitas penghimpunan dan distribusi. Zakat harus dikelola dengan manajemen modern, tanpa kehilangan ruh spiritualnya.

Filosofi Jawa dan Laku Peradaban

Sebagai pemimpin di Yogyakarta, Sultan HB X juga mengaitkan nilai zakat dengan kearifan lokal yang tertuang dalam Serat Piwulang Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono I dan Serat Wedhatama. Baginya, berzakat adalah wujud nyata dari ajaran untuk menjadi keringanan bagi sesama.

Dalam khazanah Jawa, Serat Piwulang Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono I mengajarkan tentang kèringaning sêsama, menjadi keringanan bagi sesama. Disebut pula kang utama tansah ulah ingsih, manusia utama adalah yang senantiasa berbuat kasih. Ajaran ini sejalan dengan petuah Wedhatama: Amemangun Karyenak Tyasing Sasama.

Sultan menambahkan bahwa zakat merupakan sebuah “laku peradaban” yang menyentosakan hati sesama melalui distribusi manfaat harta, bukan penimbunan kekayaan. Maka zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, melainkan laku peradaban: menghadirkan keringanan, menumbuhkan kasih, dan menyentosakan hati sesama. Bahwa harta bukan untuk ditimbun, melainkan untuk dihadirkan manfaatnya. Bahwa kesejahteraan sejati lahir ketika yang kuat menguatkan yang lemah.

Keteladanan Pimpinan Daerah dalam Menunaikan Zakat

Menutup arahannya, Sultan HB X menekankan bahwa kehadiran para pimpinan daerah dalam menunaikan zakat merupakan pernyataan moral. Langkah ini diharapkan mampu memicu kepercayaan publik dan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam membangun kesejahteraan.

Keteladanan pimpinan daerah dalam menunaikan zakat bukanlah simbol semata. Ia adalah pernyataan moral bahwa kepemimpinan dimulai dari keikhlasan berbagi. Dari zakat tumbuh kepercayaan. Dari kepercayaan lahir partisipasi. Dan dari partisipasi terbangun kesejahteraan yang bermartabat. Semoga zakat yang kita tunaikan menjadi cahaya bagi sesama, penguat ketahanan sosial, serta pemberat amal di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Pos terkait